Selama aku bertugas di front liner, sebagai Staff PTSP di salah satu kelurahan di Jakarta, berbagai macam rupa dan ragam manusia silih berganti kutemui. Ada yang berdandan rapi dan perlente dengan aroma minyak wangi yang harum menggoda hidung, dan –tentu-- pemakainya cantik/ganteng. Ada pula yang datang hanya bersandal jepit dan berkaos oblong dengan peluh keringat, dan, bau apek tentunya.
Tua renta hingga anak-anak. Dari yang datang dengan perasaan takut-takut hingga gaya slonong boy atau cuek dan acuh tak acuh. Dari caranya berpakaian dan bersikap, aku langsung bisa menilai type dan gaya seseorang dari saat ketika mereka datang dan masuk melalui pintu depan. Mereka, yang well educated tentu tidak sukar mengarahkan dan menerka maksud dan tujuan mereka. Namun, bagi mereka yang uneducated, untuk memencet tombol antrian saja mereka sulit dan kebingungan.
Beragam macam kebutuhan dan keperluan mereka. Kebanyakan mereka datang untuk mengurus masalah kependudukan, seperti; Lapor lahir dan kematian; Pembuatan atau ganti Kartu Keluarga; Perpanjangan dan pembuatan KTP. Untuk urusan model begitu, kesemuanya dilayani di loket kependudukan. Selain masalah kependudukan --keperluan warga yang datang-- biasanya mereka mengurus beragam perizinan. Kebanyakan mengurus Izin Perpanjangan Tanah Makam (IPTM). Model ini banyak yang minta. Maklum, sebagai ahli waris, banyak warga yang ngurus perpanjangan makam keluarganya yang meninggal. Tiap hari ada saja yang datang mengurus.
Selain IPTM ada pula pengurusan Izin Domisili Badan Usaha (IDBU). Akan tetapi, ini jarang, lantaran kelurahan tempatku bertugas bukanlah kelurahan di kawasan segitiga emas, seperti Kelapa Gading, Sudirman, dan Rasuna Said, yang banyak menjamur usaha dan bisnis. Walau IDMU jarang ku-keluarkan, namun ada saja warga yang ngurus Surat Keterangan Usaha (SKU). Surat ini menerangkan tentang kegiatan usaha warga. Biasanya mereka mengajukan surat ini untuk tammbahan modal atau kredit ke perbankan. Mulai dari jualan ketoprak/gado-gado sampai kios servis hape di rumah, semuanya bisa minta dikeluarkan SKU-nya. Mereka cukup mengisi surat pernyataan yang telah kami sediakan.
Nah, selain surat-surat model diatas, ada salah satu jenis surat yang menjadi primadona kebutuhan warga di kelurahan. Jenis surat ini namanya PM1 (PM satu). Kami di front liner menamakan surat ini sebagai “Surat Sakti”. Kenapa di bilang sakti? Di sebut ‘surat sakti’ lantaran surat ini mampu meng-cover segala permasalahan dan kebutuhan atau keperluan warga yang berkaitan dengan surat keterangan yang dibutuhkannya, misalkan saja;
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM); untuk keringanan berobat; operasi katarak; Pengajuan beasiswa; Pengajuan bantuan; Dan beragam pengajuan keringanan biaya lainnya.
- Surat Pajak Bumi Bangunan (PBB); Balik nama PBB; Pecah PBB; atau hal ihwal pertanahan lainnya.
- Surat Pemasangan PLN/PAM atau jenis-jenis pemasangan dan penyambungannya.
- Surat Keterangan Domisili, yakni berguna untuk ngajuin atau ngelamar kerja; Ngajuin pembebesan dari tahanan polisi; Ngajuin kredit; dsb.
- Surat Pengantar untuk Nikah/Cerai, mo’ kawin lagi atau sejenisnya.
- Surat Pengantar untuk ke Polisi mengenai kehilangan barang, surat-surat penting, dsb.
- Surat Pengantar untuk ke Imigrasi, mengenai beda nama yang tertera di KTP/KK dengan di dokumen pembanding lainnya.
Intinya, surat ini memang sangat sakti mandraguna. Surat ini mampu menjawab berbagai kebutuhan warga akan jasa pelayanan untuk dapat diajukan ke instansi berikutnya. Surat ini menjadi surat favorit di kalangan warga, baik golongan bawah maupun golongan berpunya. Orang golongan kismin ataupun golongan kaya. Pokoknya surat apa aja selain surat izin, masuk dan dikategorikan sebagai PM1.
Lalu apa sih sejatinya Surat PM1 itu? Tidak hanya aku, mungkin banyak warga yang bertanya apa sich PM1 atau surat PM1 itu? Kenapa dinamakan dan disebut PM1? Jika ada PM1 tentu ada PM2; PM3; dan sebagainya. Jujur, sepanjang berkarier di kelurahan, aku pun tidak tahu (kalau pun ada) dan belum pernah aku melihat atau membuat surat PM2 atau PM3. PM1 itu sendiri adalah surat Pengantar Model Satu adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat kelurahan –biasanya ditandatangani oleh Lurah atau Sekretaris Kelurahan-- untuk berbagai keperluan si pembuat.
Nah, selain surat PM1, ada pula jenis dan model surat lainnya yang lazim dikeluarkan oleh kelurahan yakni surat model N1; N2; N3; sampai N6. Lho, jenis dan model apa pula surat ini? Persis seperti kode pesawat CN235, hehe.. Bagi mereka yang ingin menikah, nampaknya tidak sukar untuk menerka bahwa model surat ini khusus berkaitan dengan administrasi pernikahan. Sebelum mengurus administrasi pernikahannya, sang mempelai atau calon pengantin diarahkan untuk menuju ke kantor kelurahan tempat tinggalnya untuk dibuatkan surat model N1 hingga N6 tersebut. Setelah memperoleh surat model N tersebut, maka sang mempelai pergi ke KUA kecamatan setempat untuk dibuatkan model surat pengantar nikah yang dikeluarkan oleh KUA. Itulah sekilas tentang surat model “N”. Jadi, mungkin pengkode atau petugas yang memberikan kode pengklasifikasian surat sengaja merujuk kosakata “N” untuk merujuk pada kata “Nikah”.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H