Perlu diingat, bahwa Menteri atau Gubernur adalah jabatan politis, bukan jabatan struktural. Jabatan struktural yang tertinggi di Kementerian adalah Sekjen atau Dirjen. atau sebutan yang setingkat seperti Deputy Menteri dsb. Mereka inilah yang disebut pejabat eselon I (satu) a. Sedangkan di Pemerintah Daerah jabatan tertinggi adalah Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai eselon 1 (satu) b, lalu dibantu oleh para Asisten Sekda, Kepala Dinas atau Kepala Badan/Biro (eselon II). Di bawah eselon II (dua) ada eselon III (tiga) sampai dengan eselon IV (empat). Jika menjumpai istilah kepala bagian atau Camat, menunjukan bahwa pejabat tersebut eselon III (tiga). Bila Kepala Sub Bidang atau Lurah, yang bersangkutan menduduki posisi eselon IV (empat a. Pembantu Lurah, dalam hal ini Sekretaris Kelurahan (Sekel) dan Kepala Seksi akan menduduki posisi eselon IV (empat) b.
Â
Untuk kepangkatan militer bisa dilihat di: http://archive.kaskus.co.id/thread/8921230/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H