Mohon tunggu...
Rachmat Hidayat
Rachmat Hidayat Mohon Tunggu... Sejarawan - Budayawan Betawi

a father, batavia, IVLP Alumni 2016, K1C94111, rachmatkmg@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Eselon (yang) Menjadi Incaran Pejabat

8 Desember 2015   14:37 Diperbarui: 8 Desember 2015   16:18 6423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perlu diingat, bahwa Menteri atau Gubernur adalah jabatan politis, bukan jabatan struktural. Jabatan struktural yang tertinggi di Kementerian adalah Sekjen atau Dirjen. atau sebutan yang setingkat seperti Deputy Menteri dsb. Mereka inilah yang disebut pejabat eselon I (satu) a. Sedangkan di Pemerintah Daerah jabatan tertinggi adalah Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai eselon 1 (satu) b, lalu dibantu oleh para Asisten Sekda, Kepala Dinas atau Kepala Badan/Biro (eselon II). Di bawah eselon II (dua) ada eselon III (tiga) sampai dengan eselon IV (empat). Jika menjumpai istilah kepala bagian atau Camat, menunjukan bahwa pejabat tersebut eselon III (tiga). Bila Kepala Sub Bidang atau Lurah, yang bersangkutan menduduki posisi eselon IV (empat a. Pembantu Lurah, dalam hal ini Sekretaris Kelurahan (Sekel) dan Kepala Seksi akan menduduki posisi eselon IV (empat) b.

 

Untuk kepangkatan militer bisa dilihat di: http://archive.kaskus.co.id/thread/8921230/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun