Â
- Langsung, artinya rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
- Umum, artinya semua warga negara yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah berhak untuk ikut memilih dan telah berusia 21 tahun berhak di pilih dengan tanpa ada diskriminasi (pengecualian).
- Bebas, artinya rakyat rakyat pemilih berhak memilih menurut hati nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan atau paksaan dari siapapun/dengan apapun.
- Rahasia, artinya rakyat pemilih dijamin oleh peraturan tidak akan diketahui oleh pihak siapapun dan dengan jalan apapun siapa yang dipilihnya atau kepada siapa suaranya diberikan.
- Jujur, dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggaraan pelaksana, pemerintah dan partai politik pesertapemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Adil, dalam penyelenggaraan pemilu setiap pemilihan dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Â
Hal-hal yang mencederai mengenai pelaksanaan pemilihan umum merupakan sebuah masalah integritas yang dapat dipertanyakan terhadap penyelenggara pemilihan umum, yaitu pemerintah. Dimana pemerintah melalui badan atau lembaga yang ditunjuk dan diberikan kewenangan untuk dapat menjalankan pemilihan umum agar sesuai dengan asas dan tujuan yang menjadi dasar terjaminnya hak warga negara. Integritas pemilihan umum dapat kita lihat apabila pemilihan umum tersebut menjadi tantangan utama untuk terwujudnya pemilihan umum yang berintegritas dan tidak memihak pihak manapun.[8]
Â
Disclaimer: Artikel ini dimaksudkan untuk tujuan informasi, opini dan bukan merupakan nasihat hukum dan perlu di kaji lebih lanjut . Semua publikasi RJT LAW FIRM memiliki hak cipta dan tidak boleh direproduksi tanpa persetujuan dari RJT LAW FIRM.Â
Daftar Pustaka
Â
Buku
Â
Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Â