Mohon tunggu...
Rachmat J Tanjung dan Rekan
Rachmat J Tanjung dan Rekan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Armed with legal knowledge, Rachmat Januardi Tanjung, SH, CTL., CLA., CLI has joined LBH Indonesia Nusantara since graduating from college, a place to train legal skills by being involved in various litigation and non-litigation legal cases as well as both criminal and civil, Rachmat Januardi Tanjung, SH, CTL., CLA., CLI has also joined the West Java Law Office to train and strengthen negotiations with experience on Non Litigation, Rachmat Januardi Tanjung, SH, CTL., CLA., CLI has had 4 Special Expertise Certifications among them Certified Tax Lawyer, Certified Legal Auditor, Certified Liquidator of Indonesia, Customs Expert Training and Mediator who has been certified by the Supreme Court, in his journey he has joined a large law firm namely Hiswara, Budjamin and Tanjung as legal admin in the corporate division and has deepened knowledge corporate law, currently he is also a corporate legal and legal auditor of PT. Elang Merah Indonesia and n is a non-judge mediator at the Bandung City Religious Court. This rich and competent experience has made Rachmat Januardi Tanjung, SH., CTL., CLA., CLI form the RJT Law Office with other colleagues

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Perseroan Terbatas Perorangan di Indonesia

16 Maret 2023   12:55 Diperbarui: 16 Maret 2023   12:56 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

Jurnal

 

Muhammad Faiz Aziz dan Nunuk Febrianingsih, Mewujudkan Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) Melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja, Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Jurnal Rechtsvinding Vol. 9 No. 1, April 2020.

 

Internet

 

https://legalitas.org/tulisan/inilah-cara-mendirikan-pt-perorangan-sesuai-uu-cipta-kerja#dasar-hukum diakses pada tanggal 7 Maret 2023 pukul 16.48 WIB.

https://www.pajakonline.com/pt-perorangan-dan-bumdes-bisa-pakai-tarif-pph-final-05/#:~:text=PajakOnline.com%E2%80%94Perseroan%20(PT,0%2C5%25%20pada%20UMKM. diakses pada tanggal 7 Maret pukul 16.59 WIB.

* Disclaimer :  

  • Bahwa tulisan ini hanya sebuah pendapat pribadi para penulis ataupun tulisan ini dimaksudkan untuk tujuan informasi saja dan bukan merupakan nasihat hukum.  Serta  bukan suatu  karya ilmiah,penelitian, atau jurnal yang dapat di pertanggung jawabkan, masih perlu kajian yang lebih dalam dari para pakar hukum,akademisi,praktisi yang tentunya hasil tersebut dapat di pertanggung jawabkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun