Yang Terakhir Melakukan Studi Banding Ke Desa Wisata Lain
Pemerintah Desa juga melakukan studi banding ke Desa wisata lain untuk menambah pengetahuan dalam pengelolaan dalam hal promosi desa wisata kemudian dapat mereplikasi strateginya jika hal itu sesuai dengan situasi dan kondisi Desa wisata.
Berdasarkan dari beberapa poin yang telah dipaparkan di atas, Pemerintah Desa Ubadari telah menjalankan tugasnya sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah Desa berperan langsung dalam pencetus ide dengan memperhatikan keunggulan alamnya yang sangat indah sehingga potensi wisata bisa dikembangkan dengan baik di desa ini. Peran sebagai pengambil keputusan juga dilaksanakan, hal ini dengan melakukan perencanaan yang langsung dimasukkan dalam pembahasan Musrenbang Desa. Peran Penyedia Input juga ditunjukkan oleh Pemerintah Desa dengan memfasilitasi pembentukan Pokdarwis, pembangunan saranaprasarana pendukung di Wisata air terjun Ubadari seperti jalan menuju lokasi wisata, pembuatan tempat peristirahatan, pembangunan spot spot selfie yang instagramable, serta mempromosikan  Air Terjun di berbagai macam media. Sehingga dalam pengelolaannya, yang melakukan adalah masyarakat langsung melalui Pokdarwis yang sudah dibentuk sebelumnya. Pemerintah Desa Ubadari juga melakukan peran pemeliharaan hasil kegiatan, pemantauan dan evaluasi. Hal ini dimaksudkan supaya pengelolaan Desa Wisata Air Terjun bisa terus berkelanjutan dan berkesinambungan sehingga pendapatan masyarakat lebih baik dan meningkatnya PAD Desa Ubadari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H