Namun, fenomena ziarah kubur saat ini masih memunculkan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat seperti diungkap M.Zia.Al-Ayubi  dan Muhammad Munif  dalam Jurnal Studi Hadis Nusantara (Vol,3 No.1, Juni 2021). Ada perbedaan pendapat (khilafiyah) yang saling berkontradiksi terkait hukum ziarah kubur. Hal ini ditengarai karena adanya perbedaan interpretasi dalam mengkaji salah satu hadis sebagai sumber hukum yang ada. Masing-masing kelompok yang berbeda pandangan tersebut pada dasarnya memiliki pijakan landasan masing-masing.Â
Dalam tataran empiris, kita sering jumpai ada warga yang melakukan ziarah kubur, dan ada juga  komunitas sosial yang tidak mempraktikkan ziarah kubur. Tulisan ini tidak hendak mempertajam permasalahan tersebut, tetapi lebih melihat pada fakta di lingkungan masyarakat fenomena ziarah kubur itu masih ada, kalau tidak mau menyebut banyak.Â
Kita patut syukuri, lebaran tahun ini bisa leluasa melepas rindu mengunjungi orang tua dan sanak keluarga yang masih hidup dan mengunjungi pusara sanak keluarga yang sudah meninggal dunia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H