Mohon tunggu...
Rachmat Harijanto
Rachmat Harijanto Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan Swasta

Karyawan swasta dan saat ini sedang mengambil kuliah hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Nasabah atas Investasi Bodong

19 April 2022   22:19 Diperbarui: 19 April 2022   22:41 945
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus terkait investasi bodong dalam berbagai bentuk terjadi berulang-ulang. Mulai dari bentuk investasi terkait usaha peternakan, perkebunan, dana  keberangkatan umrah, simpanan dengan bunga diatas  suku bunga Bank Indonesia sampai dengan perdagangan berjangka.

Dalam hal terjadi kegagalan dalam investasi para pelaku sering kali dijerat dengan hukum pidana. Seperti pada kasus First Travel tahun 2017 dijerat dengan tuntutan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sesuai dengan putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 para pelaku memang telah mendapatkan hukuman penjara, denda dan hartanya dirampas oleh negara akan tetapi bagaimana dengan nasib para nasabah atau investor yang telah tertipu dananya.

Saat inipun sedang terjadi kasus dari Koperasi Simpan Pinjam Indo Surya, kasus Indra Kenz Binomo Trading, kasus Doni Salmanan Quotex Trading, kasus Robot Trading Farenheit dimana  para pelaku juga dijerat dengan pasal dalam KUHP dan pasal dalam UU Tindak Pidana Pencucian uang dengan total kerugian masyarakat diduga mencapai triliunan rupiah. Harta para pelakupun telah disita dalam proses penyidikan, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pengembalian dana dari nasabah mengingat harta yang dimiliki diduga berasal dari dana nasabah.

Penerapan hukum pidana memang sudah tepat karena pelaku telah mendapat hukuman penjara dan denda akan tetapi bagaimana dengan hak dari nasabah untuk mendapatkan pengembalian sebagian dana  atas harta para pelaku yang disita oleh negara. Memang pada kenyataan pengembalian dana nasabah memerlukan mekanisme yang sulit mulai dari dasar hukum pelaksanaan pengembalian dana nasabah akibat penipuan investasi, hal teknis seperti verifikasi data, penjualan aset yang disita, dan distribusi dana kepada para nasabah.

Nasabah yang merupakan korban dari kasus investasi bodong menurut penulis juga perlu mendapatkan keadilan dari sisi pengembalian dana yang telah ditipu walaupun tidak seluruhnya. Pemerintah dalam hal ini dipandang perlu untuk  menerbitkan peraturan yang sebagai dasar hukum dan mekanisme terkait penanganan pengembalian dana nasabah sebagai akibat dari investasi bodong. 

Mendatang dari sisi peradilan juga diharapkan dapat memperhatikan dan mempertimbangkan hak dari nasabah/korban bukan hanya dari sisi tindakan pidana yang dilakukan oleh pelaku investasi bodong.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun