Mohon tunggu...
Rachmat Hidayat
Rachmat Hidayat Mohon Tunggu... Freelancer - blogger

Mahasiswa ilmu komunikasi universitas Mulawarman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Kode Etik Profesi dalam Menjalankan Tugas-Tugas Kehumasan

21 Maret 2022   21:54 Diperbarui: 21 Maret 2022   21:58 760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jum'at, 17 Maret 2022 lalu, kelompok kami berkesempatan untuk mewawancarai seorang Kepala Seksi Humas Polresta Kota Samarinda untuk memperoleh informasi tentang bagaimana Humas Polresta Samarinda bertindak dan menjalankan tugas-tugas dalam mengimplementasikan kode etik profesi kehumasan. 

Kami mendapatkan banyak informasi tentang apa saja program dan kegiatan Humas Polri, bagaimana mereka menanggulangi suatu isu yang melibatkan citra instansi, dan masih banyak lagi.

Humas Polri merupakan divisi Kehumasan yang dibangun oleh Kepolisian dalam rangka membina hubungan baik dengan masyarakat sekaligus stakeholder yang berpenguruh bagi kehidupan di lingkungan Polri. Humas Polri memiliki tingkatan dan menurun ke Polda hingga ke Polres. 

Kepala Seksi Humas (Kasi Humas) Polresta Samarinda yang dijabat oleh AKP Annissa Prastiwi memaparkan bahwa tugas Humas Polri adalah menyampaikan informasi dari internal organisasi Polri atau sebaliknya jika terjadi suatu isu atau kasus pada Polresta ruang lingkup Humas tidak bisa mengambil kebijakan sepihak saja melainkan harus ada instruksi dari Kepala Polresta (Kapolresta) yang menjabat.

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Humas Polri juga mengikuti kode etik Kehumasan seperti Perhumas atau APPRI dalam menjalankan tugasnya tetapi lebih condong kepada aturan-aturan Kapolri dalam menjalankan fungsinya. Pedoman dan aturan-aturan tersebut telah dituangkan dalam sebuah buku sebagai panduan dalam menjalankan tugas sebagai Humas Polresta Samarinda dengan judul "PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)". 

Buku ini dilengkapi dengan Undang-Undang, peraturan komisi informasi, peraturan Kadiv Humas, dan peraturan Polri yang menjadi panduan untuk melakukan setiap kegiatan-kegiatan kehumasan Polresta kota Samarinda. Kemudian dalam menangani suatu kasus yang terjadi harus tetap berkolaborasi dengan divisi lainnya. 

Humas Polresta menjalankan tugas kemasyarakatan  serta menjalin hubungan dengan berbagai media. Fungsi Humas berjalan pada saat penyampaian informasi ke media-media dalam menghadang isu tersebut agar suatu kasus tersebut tidak menjadi ambigu dan melebar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun