Mohon tunggu...
Rachmat Hidayat
Rachmat Hidayat Mohon Tunggu... Freelancer - blogger

Mahasiswa ilmu komunikasi universitas Mulawarman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Urgensi Kode Etik Asosiasi Profesi Public Relations Indonesia (APPRI) Terhadap Pelayanan Kepada Masyarakat

14 Februari 2022   09:03 Diperbarui: 14 Februari 2022   09:06 2330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
cuitan akun media sosial Twitter KAI Commuter Line (Dokpri)

URGENSI KODE ETIK ASOSIASI PROFESI PUBLIC RELATIONS INDONESIA (APPRI) TERHADAP MASYARAKAT

 

            Dewasa ini, beragam profesi telah memiliki kode etik khusus dan  harus ditaati serta dicermati oleh setiap pribadi yang terlibat di dalamnya. Kode etik sendiri merupakan rangkaian acuan perilaku atau pedoman bagi setiap individu dengan tujuan untuk menciptakan kualitas kinerja yang teratur, professional, dan dapat diandalkan. Jika tidak diterapkan, maka profesi tersebut dapat mengalami hal yang tidak diinginkan  seperti penyalahgunaan tanggung jawab hingga mementingkan diri sendiri untuk meraih keuntungan. Beberapa dampak lain yang sering ditemui dalam lingkup pemerintahan adalah perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme.

            Dalam profesi Public Relations, kode etik pun turut diberlakukan. Salah satu kodek etik dalam lingkup Public Relations adalah kode etik Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI) . Dalam susunannya, kode etik ini meliputi tujuh belas pasal yang mengatur bagaimana seharusnya profesi ini berperilaku untuk diri sendiri, rekan sejawat, hingga masyarakat. Namun, dari kompleksnya kode etik tersebut, ternyata masih ada beberapa kasus pelanggaran yang terjadi bahkan di ruang publik dan disaksikan oleh banyak orang.

            Contoh kasus tersebut adalah bagaimana Public Relations KAI Commuter Line menanggapi isu yang beredar yakni pelecehan seksual yang dilakukan oleh sesame penumpang pada Juni 2021 lalu. Akun Twitter KAI Commuter Line cenderung tidak beretika saat merespon isu dan pertanyaan dari masyarakat saat itu. Salah satu cuitan dari akun tersebut malah menanyakan tentang faktualisasi informasi dari salah satu akun lain dengan topik yang sama. "Btw, kejadiannya di alami sama temen mba kan? Bukan sama mba nya ?? kenapa gak langsung lapor polisi aja mbanya ? dan kalo lapor polisi si mba nya pun harus ada bukti" ujar akun Twitter KAI Commuter Line.

            Menurut saya pribadi, tipikal respon yang seperti itu adalah sering ditemui jika pengujarnya adalah masyarakat biasa. Namun, sangat disayangkan bila hal tersebut malah dilakukan oleh perusahaan sekelas KAI Commmuter Line yang cukup diandalkan masyarakat terkait fasilitasnya. Terlebih lagi respon tersebut berada di sosial media dan menyita perhatian masyarakat yang memungkinkan mereka untuk memberikan asumsi beragam. Cuitan tersebut pun menjadi bahan pembicaraan serta diangkat di beberapa kanal berita pada saat itu.

            Contoh kasus ini merupakan pelanggaran kode etik yang merujuk pada pasal 1 kode etik APPRI tentang norma dan perilaku professional. Dalam pasal ini juga menekankan bahwa seorang Public Relations harus mengutamakan kepentingan umum dan harga diri masyarakat. Berlaku juga untuk pelayanan secara adil dan jujur terhadap masyarakat. Adapun pasal 15 tentang nama baik profesi, dimana melalui cuitan akun tersebut besar kemungkinan profesi Public Relations khususnya perusahaan yang bersangkutan akan dinilai buruk oleh masyarakat.

            Menyinggung sedikit dengan kode etik lain, saya ambil contoh kode etik dari Perhumas (Perhimpunan Hubungan Masyarakat) Indonesia. Dalam pasal 1 sendiri telah dijelaskan dengan konteks yang sama yakni untuk tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien, atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan. Dalam kode etik ini sendiri juga menjunjung tinggi perilaku yang baik terhadap masyarakat. Hal ini memiliki makna bahwa tindakan dan ucapan dari seorang Public Relations merupakan wajah dari perusahaan yang menaunginya.

            Melalui analisis kasus ini, menurut saya etika yang baik terhadap masyarakat atau klien merupakan sesuatu yang penting dan harus ditaati oleh seorang Public Relations. Sementara itu yang terjadi di lapangan, masih banyak Public Relations dari beberapa perusahaan yang kurang mengedepankan etika ini dan lebih mementingkan reputasi internal. Terlebih lagi saat ini Public Relations harus beralih ke ranah media sosial sehingga jarak atau sekat terhadap publik tidak terlalu terlihat. Oleh karena itu, kode etik Public Relations tentu harus diterapkan pada setiap perusahaan dengan tujuan agar profesi tersebut dapat memberikan citra yang baik melalui perilaku dan tindakan anggotanya dalam menjalankan tugas-tugas terkait.

Rachmat Hidayat_1902056090_Ilmu Komunikasi B 2019

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun