Mohon tunggu...
Rachma Maulidya Fadhilah
Rachma Maulidya Fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Airlangga

hobi saya adalah berolahraga, saya memiliki ketertarikan dalam isu olahraga, sosial masyarakat, politik, kearifan lokal, dan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelaku Judi Online: Menang Dapat Duit, Kalah Dapat Bansos

18 Juni 2024   10:50 Diperbarui: 18 Juni 2024   10:54 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedang ramai di masyarakat mengenai pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effenndny. Muhadjir menyebut banyak korban judi online yang menjadi orang miskin. Pihaknya mengaku sudah banyak mendampingi orang miskin baru dari korban-korban judi online. Bahkan beberapa di antaranya disebut sudah ada yang masuk daftar penerima bantuan sosial di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Program ini merupakan kewenangan Kementerian Sosial yang berada di bawah Kemenko PMK. "Ya kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini. Misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya," kata Muhadjir ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6). "Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial kemudian kita minta Kemensos untuk turun untuk melakukan pembinaan dan memberi arahan," tutur Muhadjir.

Sebelumya pada tahun 2019,  sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial bahwa penerima bantuan sosial memiliki kriteria masalah sosial yang meliputi kemiskinan, keterlantaran, kedisabilitasan, keterpencilan, ketunaan sosial atau penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Di peraturan tersebut disebutkan ketunaan sosial atau penyimpangan perilaku, dimana yang dimaksud adalah penyimpangan nilai, norma sosial, moral, dan etika yang berlaku di masyarakat dan bukan penyimpangan sikap atau pelanggaran terhadap suatu undang-undang. Dimana pada pasal 27 ayat (2) UU ITE 2024 menyebutkan bahwa judi online merupakan perbuatan yang dilarang.

Nyatanya judi online adalah sebuah tindakan yang telah dipilih oleh seorang pelaku, dimana dia sudah semestinya paham dengan semua konsekuensi yang akan terjadi setelahnya. Seakan menambah kriteria kelas baru penerima bantuan sosial, sedangkan di luar sana masih banyak orang miskin yang memilih berjuang menahan lapar dengan cara yang benar tanpa bertaruh untuk hasil yang tidak pasti dari judi online dengan semua resiko yang ada.

Banyak masyarakat yang mempertanyakan mengenai rencana kebijakan dari Menko PMK mengenai korban judi online yang akan mendapat bantuan sosial. Menanggapi hal tersebut, Muhadjir Effendy mengklarifikasi pernyataannya terkait bantuan sosial untuk korban judi online. Muhadjir mengatakan, banyak pihak yang salah mengartikan bansos itu pelaku judi online. Padahal, dia ingin bansos tersebut disalurkan pada keluarga pelaku judol yang dirugikan. "Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

Walaupun sudah diklarifikasi bahwa bantuan sosial tersebut diperuntukkan untuk keluarga pelaku sebagai korban, tetap saja kebijakan tersebut disayangkan. Dimana semestinya memang pelaku judi online dan orang di sekitarnya akan mendapatkan sanksi sosial jika ia mengikuti judi online. Sebagai sanksi pelajaran untuk keluarga akan pengawasan yang lengah terhadap perilaku tindak pidana yang dilakukan dari anggota keluarganya, juga dimana semestinya keluarga bisa menjadi tempat pulang dari segala masalah yang dimiliki oleh anggota keluarga lainnya agar dapat diselesaikan dengan cara yanag baik dan benar berdasarkan keputusan bersama seluruh keluarga.

Dan kebijakan seperti itu pun tidak akan membuat pelaku judi online jera, karena mereka merasa ada kemungkinan untuk menang mendapat uang, dan juga ada kemungkinan lainnya jika ia kalah pun keluarga mereka akan tetap aman dengan mendapat bantuan sosial. Yang lebih baik untuk pihak pemerintah lakukan adalah bukan cara penanganan korban, tapi bagaimana pemberantasan medium judi online nya, pendidikan penyadaran masyarakat nya, dan penyediaan lapangan kerja yang memadai bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun