Mohon tunggu...
Rachmaeh Noer Elizma
Rachmaeh Noer Elizma Mohon Tunggu... -

goresan pena kecil penggapai mimpi, menulis adalah caraku mengejar mimpi-mimpiku..

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kontribusi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

6 April 2014   19:31 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:00 4093
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KONTRIBUSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Siapa yang tidak kenal dengan Pendidikan Kewarganegaraan? Hampir setiap orang tahu dan mengenalnya. Pendidikan Kewarganegaraan mengalami beberapa pergantian nama berdasarkan kurikulum, mulai dari Civics dalam kurikulum SMA (1962), Pendidikan Kewargaan Negara (1968), Pendidikan Moral Pancasila/ PMP (1975), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ PPKn (1994), Kewarganegaraan (2004), diubah kembali menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (2006). Sebenarnya sejak awal perkembangan, PKn itu mempelajari dan menunjukkan bagaimana menjadi warga negara yang baik (good citizen), namun ternyata good citizen diartikan tidak sama dalam setiap generasi. Ini yang menyebabkan studi satu ini sering berganti nama, yang sebenarnya pergantian nama tersebut untuk menyesuaikan perkembangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, agar Pendidikan Kewarganegaraan selalu up to date menuju masyarakat madani yang bertanggungjawab dan berpegang teguh pada nilai-nilai pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai dan tujuan pendidikan merupakan faktor struktural utama yang mempengaruhi Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan jelas berkontribusi dalam menunjang tujuan negara, mewujudkan tujuan dan fungsi pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Pada dasarnya tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah membentuk warga negara yang baik (good citizen). Warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, bersikap demokratis, kritis, dan cepat tanggap dalam menghadapi berbagai persoalan yang ada khususnya dalam menanggapi isu Kewarganegaraan, berpartisipasi secara cerdas dan bertanggungjawab serta berkembang secara positif dan bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa konteks warga negara yang baik untuk setiap orang tidaklah selalu sama.

Pendidikan Kewarganegaraan juga merupakan pendidikan yang mengenalkan politik agar melek politik (memiliki kesadaran politik dan hukum), dengan memberikan materi berupa peranan warga negara dalam kehidupan bernegara sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 untuk menghasilkan warga negara yang baik dan dapat diandalkan oleh negara. Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan tentang pendidikan karakter karena memiliki muatan dalam pendidikan moral dan nasionalisme. Sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai luhur dan moral bangsa Indonesia yang berakar dari budaya bangsa.

Dengan diajarkan Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan akan melahirkan warga negara yang memiliki jati diri sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 yang diwujudkan dalam perilaku sehari-hari, warga negara yang memiliki etos kerja tinggi, warga negara yang berkualitas, disiplin, produktif, mempunyai kemampuan intelektual, profesional, bertanggungjawab, dan memiliki moral serta kepribadian dan karakter yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila dan UUD NRI 1945.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun