Mohon tunggu...
Rachmad Miftah Huda
Rachmad Miftah Huda Mohon Tunggu... Mahasiswa - POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN (PKTJ) Tegal

Manchester United

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Penggunaan Nilai-Nilai Pancasila sebagai Sistem Filsafat

5 Januari 2023   08:57 Diperbarui: 5 Januari 2023   09:16 635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

filsafat Pancasila adalah hasil berpikir yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia, yang oleh bangsa Indonesia dianggap, dipercayai dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, nilai-nilai, norma-norma) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. pancasila merupakan suatu sistematika filsafat karena masing-masing sila-nya (prinsip azasi, idea azasi) kait-mengkait, merupakan unified view atau kesatuan pandangan yang menyeluruh.  Pancasila juga disebut all balanced composition, sebab di dalamnya tercakup filsafat hidup dan cita-cita luhur bangsa Indonesia tentang hubungan (1) manusia dengan Tuhan, (2) manusia dengan sesamanya, (3) manusia dengan tanah air-nya, dan (4) manusia dengan harta bendanya. 

 Dasar pikiran aktualisasi filsafat Pancasila : 

Ada beberapa alasan mengapa filsafat Pancasila perlu ada. Beberapa alasan itu  dapat dibedakan ke dalam orientasi atau wawasan kepada masa lampau dan masa kini serta orientasi kepada masa depan. Berikut ini uraian masing-masing.

a.  Orientasi kepada masa lampau dan terjadinya penyimpangan

Orientasi kepada masa lampau berarti melihat perkembangan Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia, utamanya sejak dirumuskannya Pancasila sebagai dasar negara sebagai tuntutan Proklamasi Kemerdekaan.  Sejarah bangsa Indonesia pada dasarnya juga sejarah Pancasila itu sendiri.

b.  Orientasi masa kini

1) Realitas material, menurut isi dan keluasannya, tata nilai dan tata masyarakat dalam sosio-budaya bangsa ideologi mengandung nilai-nilai filsafat. Nilai-nilai itu belum dirumuskan sebagai filsafat, melainkan sebagai sikap hidup masyarakat; untuk dalam bahasa Jerman kita kenal sebagai Weltanschauung merupakan filsafat pada tahap awal atau sering mendahului timbulnya filsafat, tepatnya yang kemudian dapat dirumuskan sebagai filsafat dari para pendukungnya.

2) Realita fungsional-praktis, nilai-nilai Pancasila yang disebut sebagai nilai-nilai dasar, tersebut telah menjadi tata nilai dalam sosio-budaya sepanjang sejarah.

c.  Orientasi ke masa depan

Kelangsungan hidup bangsa dan negara memerlukan ketahanan nasional dan ketahanan nasional memerlukan adanya filsafat Pancasila. Hal ini telah dibuktikan dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia bahwa hanya dengan berpegang pada nilai-nilai dasar Pancasila bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara merdeka dan mempertahankannya dari berbagai ancaman, baik dari luar (usaha-usaha kembalinya penjajah Belanda, gerakan suvervisi), maupun rongrongan dari dalam (perpecahan, pemberontakan, gerakan separatisme atau pemisahan, unitarisme atau federasi, feodalisme, paham kedaerahan dan lain-lain). Ancaman tersebut memuncak dengan adanya G.30 S/PKI, pada saat mana nilai-nilai Pancasila berkobar dengan seindah-indahnya, sehingga berhasil menggagalkan gerakan tersebut dan dengan demikian Pancasila dinyatakan sebagai ”sakti”, dan 1 Oktober dinyatakan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Fungsi Pancasila

Dari beberapa pengertian tentang Pancasila tersebut di atas dapat disimpulkan  adanya beberapa fungsi Pancasila sebagai berikut ini.

a. Secara yuridis ketatanegaraan atau yuridis konstitusional; Pancasila berfungsi sebagai dasar negara dan sumber tertib hukum atau sumber dari segala sumber hukum.

b.  Secara sosiologis Pancasila berfungsi sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya.

c.  Secara etis Pancasila berfungsi sebagai pengatur tingkah laku pribadi.

d. Secara filosofis (philosophical way of thinking; philosophical system).  Pancasila berfungsi sebagai cara-cara mencari kebenaran.

Pancasila sebagai filsafat sosial

Pancasila di samping sebagai filsafat individual juga menjadi filsafat sosial. Pancasila sebagai filsafat individual artinya bahwa setiap individu, warga negara Indonesia mengakui nilai-nilai dasar Pancasila sebagai nilai-nilai untuk diyakini di dalam hidupnya, menjadi landasan sikap dan tingkah lakunya. Pancasila sebagai filsafat sosial berarti bahwa nilai-nilai dasar Pancasila menjadi landasan bersikap dan bertingkah laku bersama sebagai masyarakat, bangsa dan negara. Itu berarti bahwa masyarakat, bangsa dan negara Indonesia adalah masyarakat, bangsa dan negara yang Pancasilais.

Pancasila sebagai filsafat bangsa

Dengan dicantumkannya Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila terbentuklah kawasan filsafat dan religi, artinya Pancasila mengandung watak filosofis dan beraspek religius. Maka pembahasan yang tepat bagi Pancasila adalah secara integral antara analisis ilmiah, filosofis dan religius. Kebenaran filsafat pada Pancasila tidak meragukan. Maka eksistensi Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia tidak dipersoalkan.

 Pancasila sebagai sumber tertib hukum

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum berarti semua sumber hukum formal, yaitu: Undang-undang, kebiasaaan, perjanjian, Yurisprodensi, Hakim dan Ilmu Pengetahuan Hukum, bersumber pada Pancasila. Notonagoro mengatakan bahwa berkat tercantumnya Pancasila di dalam Pembukaan, Pancasila sebagai dasar falsafah Negara; hal ini mengandung konsekuensi bahwa secara formal Pancasila sebagai norma hukum dasar positif, obyektif dan subyektif, adalah mutlak, tidak dapat diubah dengan jalan hukum. Secara material juga mutlak tidak dapat diubah karena kehidupan kemasyarakatan, kebudayaan, kefilsafatan, kesusilaan, keagamaan merupakan sumber hukum positif, yang unsur-unsurnya telah ada dan hidup sepanjang masa; di samping bersifat kenegaraan juga mempunyai sifar kebudayaan (kultural) dan sifat keagamaan (religius).

 Asal mula Pancasila Dasar Filsafat Negara dalam Pembukaan UUD 1945

a.  Causa materialis atau bahan dari Pancasila adalah Bangsa Indonesia, terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan (Pancasila budaya) dan agama-agama (Pancasila religi).

b.  Causa formalis atau asal mula bentuk (bangun) dan causa finalis atau asal mula tujuan dari Pancasila adalah Bung Karno yang kemudian bersama-sama Bung Hatta sebagai Pembentuk Negara.

c.  Causa sambungan atau asal mula sambungan dari Pancasila dasar filsafat negara adalah Panitia Kecil Sembilan Orang dan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) masing-masing yang menyusun rancangan UUD 1945 dan yang menerimanya dengan perubahan.

d.  Causa effisien atau asal mula karya Pancasila dasar filsafat negara adalah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesi (PPKI) yang menetapkan Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara menjadi dasar filsafat negara. Dalam fungsinya menetapkan Pembukaan UUD 1945 PPKI ditunjuk dan dipimpin oleh Pembentuk Negara. Sesungguhnya Pembentuk Negara yang bertindak menentukan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar Negara; maka Pembentuk Negara adalah causa effisiensi dari Pancasila dalam arti yang sesungguhnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun