Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Seret Andi Nurpati Pelaku Utama Surat Palsu MK ke Penjara

3 Januari 2012   13:48 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:23 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memvonis terdakwa kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan dengan hukuman satu tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Herdy Agusten menyatakan Masyhuri Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memalsukan surat.

Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut Masyhuri Hasan 18 bulan penjara karena sesuai fakta persidangan terbukti ikut bersama-sama membuat surat palsu MK. Masyhuri didakwa pasal 63 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang secara bersama-sama membuat surat palsu.

Vonis pembuat surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan, dapat dijadikan pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap mafia pemilu secara keseluruhan. "Vonis pembuat palsu pintu masuk untuk ungkap secara keseluruhan perihal yang selama ini diduga terjadinya mafia pemilu," ujar Akil Muchtar.

Dengan ada putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Mashyuri membenarkan terjadi adanya permainan mafia pemilu dalam pembuatan surat palsu putusan. Ini menjawab problem kesulitan polisi tentang benar tidaknya surat palsu. Yang penting, konstruksi pembuat Surat palsu sudah ada. Hal ini agar tidak ada alasan lagi bagi para penyidik di kepolisian dengan perdebatan belum cukup bukti, tidak ada surat aslinya. Pelaku utamanya yaitu Andi Nurpati harus segera di tangkap dan di penjara, pihak kepolisian jangan setengan hati dalam bertindak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun