Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kemerdekaan Pers Sedunia

3 Mei 2010   12:40 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:26 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

(KompasianaBaru-Jakarta) Memasuki bulan Mei ini, kalangan jurnalis merayakan hari yang penting yaitu Hari Kemerdekaan Pers Sedunia, pada tanggal 3 Mei 2010. Untuk memperingati hal ini, di Jakarta diadakan diskusi Peringatan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia dengan thema," UU Keterbukaan Informasi Publik: Informasi yang Dikecualikan dan dampaknya terhadap kemerdekaan Pers."

Ketua Dewan Pers, Prof.Bagir Manan berkenan membuka acara ini dan di hadiri pula oleh Wakil Direktur UNESCO-Jakarta, Dr. Robert Lee, juga para pembahas: Henry Subiakto (Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Media Massa) Kesiapan pemerintah dalam menyingkapi pemberlakukan UU KIP, termasuk posisi pemerintah dalam hal informasi yang dikecualikan; Agus Sudibyo (Anggota Dewan Pers) Mencari dan merumuskan format ideal mengenai jenis-jenis informasi yang dikecualikan dari UU KIP dan bagaimana kaitan pengecualian tersebut dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers; Yunus Husein (Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan/PPATK) Kesiapan PPATK menerapkan UU KIP dan informasi jenis apa saja yang akan dimasukkan PPATK dalam daftar pengecualian; Dandhy Dwi Laksono (wartawan Investigatif) Bagaimana pers dapat memetik keuntungan optimal dari UU KIP (termasuk memberikan perbandingan dengan pers di negara lain yang juga memiliki UU kemerdekaan informasi publik) serta dampak adanya pengecualian informasi terhadap kemerdekaan pers.

Thema peringatan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia tahun ini yaitu kebebasan Informasi, memberi kita kesempatan untuk mengingat pentingnya hak untuk memperoleh informasi (right to know). Kebebasan Informasi adalah dasar yang mewajibkan setiap organisasi dan pemerintah untuk berbagi atau memberi akses terhadap informasi yang mereka miliki kepada siapapun yang membutuhkannya berdasarkan hak publik untuk diberi tahu.

Hak untuk memperoleh informasi adalah kunci utama bagi ditegakkannya hak-hak asasi manusia lainnya, untuk meningkatkan transparansi, keadilan dan pembangunan. Bersama-sama dengan gagasan kebebasan berekspresi, hak untuk memperoleh informasi dapat memperkokoh demokrasi.

Saya ucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Pers Sedunia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun