Susno diperiksa Divpropam karena diduga melanggar PP No 2 tahun 2003 tentang Disiplin Polri. Pasal 6 ayat B dan C PP itu mengatur larangan bagi anggota Polri untuk meninggalkan tempat tugas tanpa izin pimpinan, PP itu juga mengatur sanksi bagi yang melanggar yang mulai dari teguran lisan, penurunan pangkat hingga ditaruh dalam sel selama 21 hari.
Susno ditangkap di terminal II-D Bandara Soekarno-Hatta oleh sejumlah anggota Divpropam, lalu dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. Kala itu Susno hendak berangkat ke Singapura untuk suatu urusan kesehatan dirinya.
Susno pernah diperiksa Divpropam karena diduga melanggar disiplin Polri yakni tidak masuk kerja lebih dari tiga bulan. Namun, Susno menolak diperiksa Divpropam untuk yang kedua kalinya dengan alasan bahwa aturan yang dipakai untuk memeriksa dirinya cacat hukum, kali ini polisi mengikuti Susno hingga ke toilet sempat terjadi perang kata-kata, akhirnya Susno berhasil digagalkan keberangkatannya ke Singapura.
Cicak-cicak didinding, diam-diam merayap, datang seekor nyamuk, haaap...haaap...lalu ditangkap. Cicak vs Buaya, lalu Susno ditangkap seperti Cicak menangkap nyamuk, sekarang susno telah menjadi nyamuk...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H