Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Depkominfo Akan Mencabut 15 Penyelenggara Multimedia

12 Juli 2010   10:21 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:55 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Kompasiana.com-JAKARTA) Depkominfo dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mengancam akan segera mencabut izin belasan penyedia jasa multimedia. Hal itu disebabkan karena mereka tak segera menjawab surat teguran ketiga yang disampaikan Kemkominfo. Ditjen Postel, pada tanggal 1 Juli 2010 telah menyampaikan surat peringatan (teguran) yang ketiga kepada sejumlah penyelenggara jasa multimedia yang belum memberikan laporan penyelenggaraan 2009 kepada Ditjen Postel.

Biasanya surat teguran pemerintah selalu direspon dengan cepat, oleh perusahaan-perusahaan yang memperoleh peringatan, tetapi kali ini mereka benar-benar bandel karena sampai tiga kali diberi surat peringatan.

Pencabutan izin dapat dilakukan setelah pemerintah melakukan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Tindakan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel), menyatakan pada tanggal 1 Juli 2010 lalu, telah mengirimkan surat peringatan yang ketiga kalinya kepada sejumlah penyelenggara jasa multimedia yang belum memberikan laporan penyelenggaraan 2009 kepada Ditjen Postel.

Secara keseluruhan isinya menyebutkan, bahwa menunjuk pada surat tegoran kedua yang dikirimkan pada tanggal 5 Mei 2010 dan juga sesuai dengan kewajiban komitmen yang tertuang di dalam izin penyelenggaraan yang dimiliki oleh masing-masing penyelenggara tersebut, maka kepada mereka tersebut di atas diminta untuk rutin setiap tahun menyampaikan laporan penyelenggaraannya. Hanya saja, sampai dengan tanggal 1 Juli 2010 tersebut belum juga ada yang menyampaikan kewajiban yang dimaksud, sehingga terpaksa harus dikirimkan surat peringatan yang ketiga.

Surat teguran itu berisikan, kelima belas perusahaan tersebut, harus secara rutin menyampaikan laporan penyelenggaraanya sebagaimana yang tertuang dalam ijin penyelenggaraan yang dimiliki masing-masing perusahaan, yakni 12 Perusahaan Penyelenggara Jasa Akses Internet, 1 Perusahaan Penyelenggara Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik serta 2 perusahaan Penyelenggara Jasa Interkoneksi Internet.

Berikut ini kelima belas perusahaan tersebut adalah :

Penyelenggara Jasa Akses Internet (Nama Penyelenggara, No.Surat Teguran, Tanggal) sebagai berikut: PT. Alucio (276A/DJPT.3/Kominfo/7/2010) 1 Juli 2010; PT. Bugs Group (277A/DJPT.3/Kominfo/7/2010) 1 Juli 2010; PT. Elektrindo Data Nusantara (278A/DJPT.3/Kominfo/7/2010)1 Juli 2010; PT. Gerbang Data Lintas Benua (279A/DJPT.3/Kominfo/7/2010) 1 Juli 2010; PT. Internux (280A/DJPT.3/Kominfo/7/2010) 1 Juli 2010; PT. Khasanah Timur Indonesia (281A/DJPT.3/Kominfo/7/2010) 1 Juli 2010; PT. Panca Dewata Utama (282A/DJPT.3/Kominfo/7/2010) 1 Juli 2010; PT. Pika Media Komunika (283A/DJPT.3/Kominfo/7/2010) 1 Juli 2010; PT. Satata Neka Tama (284 A/DJPT.3/Kominfo/7/2010)1 Juli 2010; PD. Sarana Pembangunan Siak (285A/DJPT.3/Kominfo/7/2010)1 Juli 2010; PT. Thamrin Telekomunikasi Network (286A/DJPT.3/Kominfo/7/2010) 1 Juli 2010; PT. Ramaduta Teltaka (288A/DJPT.3/Kominfo/7/2010)1 Juli 2010.

Penyelenggara Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik adalah :PT. Khasanah Timur Indonesia (289C/DJPT.3/Kominfo/7/2010) 1 Juli 2010;

Penyelenggara Jasa Interkoneksi Internet adalah : PT. Digital Satellite Indonesia (291B/DJPT.3/Kominfo/7/2010)1 Juli 2010; PT. Satata Neka Tama (292B/DJPT.3/Kominfo/7/2010) 1 Juli 2010.

Terhitung sampai dengan tanggal 1 Juli 2010 tersebut belum juga ada yang menyampaikan kewajiban yang dimaksud, sehingga terpaksa harus dikirimkan surat peringatan yang ketiga. Dalam lima belas hari kerja sejak tanggal 1 Juli 2010 tersebut atau paling lambat tanggal 21 Juli 2010, kelima belas penyelenggara tersebut diminta untuk menyampaikan kewajibannya, setelah itu siap-siap saja izin mereka akan segera dicabut setelah melalui tahap verifikasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun