Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Susno Duadji Diperiksa Mabes Polri

21 April 2010   10:43 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:40 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(KompasianaBaru-Jakarta) Kasus Bank Century mencuatkan nama Kabereskrim Mabes Polri Susno Duadji kepentas publik, diantaranya pernyataan beliau tentang Cicak vs Buaya alias KPK vs Buaya.

Mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji akhirnya dia pun secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Penetapan tersangka tersebut didasarkan atas laporan dua jenderal. Susno menjadi tersangka pencemaran nama baik terhadap Brigadir Jenderal Edmon Ilyas dan Brigadir Jenderal Raja Erizman. Susno sebelumnya menyatakan keduanya menerima duit dari dari perkara Gayus H.Tambunan terkait penggelapan pajak.

Penetapan status tersangka terhadap Susno didasarkan sangkaan telah melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 tentang pemfinahan dan Pasal 316 KUHP. Edmon juga melaporkan Susno atas pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Meski berstatus tersangka dan ancaman hukuman di atas lima tahun, Susno tidak ditahan.

Komisaris Jenderal Susno Duadji akhirnya dibawa ke Markas Besar Polri oleh anggota Divisi Profesi dan Pengamanan. Susno dibawa paksa dari Bandara Soekarno-Hatta, Senin 12 April 2010 pada jam 15.00 WIB.

Susno diperiksa Divpropam karena diduga melanggar PP No 2 tahun 2003 tentang Disiplin Polri. Pasal 6 ayat B dan C PP itu mengatur larangan bagi anggota Polri untuk meninggalkan tempat tugas tanpa izin pimpinan, PP itu juga mengatur sanksi bagi yang melanggar yang mulai dari teguran lisan, penurunan pangkat hingga ditaruh dalam sel selama 21 hari.

Susno ditangkap di terminal II-D Bandara Soekarno-Hatta oleh sejumlah anggota Divpropam, lalu dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. Kala itu Susno hendak berangkat ke Singapura untuk suatu urusan kesehatan dirinya.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji kembali menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Pemeriksaan ini lanjutan dari hari sebelumnya. "Masih ada beberapa pertanyaan yang belum selesai," kata salah satu pengacara Susno Zul Armain Aziz. Zul pun membantah isu penahanan Susno yang sempat mencuat di sela-sela pemeriksaan kemarin. "Kalau keluarga siapkan koper itu persiapan biasa saja,"

Susno menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan makelar kasus di tubuh kepolisian. Susno diperiksa dari kasus Gayus Tambunan sampai Sjahril Djohan. Susno kemarin diperiksa penyidik Mabes Polri selama 7 jam. Pemeriksaan itu dihentikan setelah Susno menjawab 38 dari 40 pertanyaan yang diajukan.

Untuk kedua kalinya, hari ini, Rabu, 21 April 2010, Komjen Pol Susno Duadji diperiksa tim independen Mabes Polri. Polri menegaskan belum ada perubahan status saksi yang sedang disandang mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut. "Masih pemeriksaan sebagai saksi," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di gedung Bareskrim Mabes Polri.

Pemeriksaan Susno merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Namun kapan Susno akan dikonfrontir dengan Gayus Tambunan atau Sjahril Djohan, Edward belum bisa memastikan. "Siapa yang dikonfrontir itu kalau nanti dianggap ada yang perlu untuk didalami. Masalah diperlukan keterangan pihak yang disampaikan berbeda dan info yang disampaikan berbeda kita mungkin akan melakukan konfrontasi," Ujar Edwad.

Saat ini pemeriksaan Susno terkait sindikasi mafia pajak dan makelar kasus dengan tersangka Gayus Tambunan yang menyeret nama beberapa petinggi Mabes Polri. Penyidik merasa perlu untuk menggali informasi keterangan Susno yang sempat diumbar kepada publik.

"Yang dimaksud ada markus itu siapa? Di mana dan Bagaimana kerjanya? Orang-orangnya melibatkan siapa saja? Bagaimana modus operandinya? Pertanyaan itu akan berkembang. Ini yang sementara masih berlangsung. Nanti kita sampaikan scara bertahap, " ujar Edwad.

Menurut Tim pengacara Komjen Pol. Susno Duadji, M. Assegaf mengatakan, kliennya menjawab 38 pertanyaan dari penyidik saat menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Mabes Polri, Selasa, 20 April 2010, "Ada dua pertanyaan yang mendekati substansial," kata Assegaf.

Assegaf enggan menyebutkan dua pertanyaan penyidik dan jawaban dari Susno itu karena bagian dari proses penyidikan. Kasus dugaan sindikat markus perpajakan itu berawal saat Susno menyebutkan, ada indikasi markus terhadap tersangka Gayus Tambunan yang melibatkan penyidik dan orang yang dekat dengan petinggi Polri, yakni SJ. Saat ini, penyidik Polri sudah menetapkan beberapa tersangka terkait kasus praktik markus perpajakan itu, antara lain Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung (pengacara Gayus), Lambertus, Andi kosasih, Sjahrir Djohan (SJ), serta sejumlah penyidik Polri, yaitu Alif Kuncoro, Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini.

Pemeriksaaan Susno Duadji yang dilakukan sejak jam 10:00 WIB hingga tulisan ini dibuat masih berlangsung, kasus ini makin menarik saja karena satu persatu para tersangka sudah diperiksa tetapi belum ada keputusan yang berarti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun