Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Anggodo Tidak Bisa di Percaya

15 Juni 2010   14:21 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:31 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Kompasiana.com-Jakarta) Kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak akhirnya terkuak secara perlahan-lahan apalagi Mahkamah Konstitusi membuka rekaman percakapan Anggodo Widjojo kedepan publik 3 September 2009 membuat kalangan mafia koruptor kalang-kabut dan akhirnya Anggodo Widjojo sempat juga mendekam di penjara. KPK (Komisi Pemberantas korupsi) akhirnya dikriminalisasikan oleh polisi, berita ini sempat santer saat kabareskrim polri Susno Duadji melontarkan wacana terhadap kasus "cicak vs buaya" dan membuat kasus Bibit-Chandra makin ramai.

Apalagi Ary Muladi orang suruhan Anggodo Widjojo untuk menyuap kalangan petinggi KPK akhirnya juga sempat ditahan polisi. Saat Ary Muladi butuh pengacara maka Sugeng Tegung Santoso dipilih oleh keluarga Ary Muladi untuk membelanya yakni seorang pamannya yang bernama Harjono.

Sebetulnya Ary bisa berkenalan dengan Anggodo Widjojo adalah berkat usaha Harjono. Tetapi menurut pengakuan Ary, Harjono itu tetap tidak pernah bisa percaya 100 persen dengan Anggodo. "karena Dia orangnya memang begitu, Om saya itu susah percaya sama orang lain, sama Anggodo itu, seribu persen dia tidak bakalan percaya, seribu yang dikatakan Anggodo, satu yang bisa dipercaya, itu pun masih mungkin"Ujar Ary Muladi.

Persidangan kelanjutan uji materil Undang-Undang No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dimana pemohonnya Bibit-Chandra, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa anggota KPK yang menjadi tersangka langsung dinonaktifkan sementara tetapi menurut mereka ini bersifat diskriminatif. Nah untuk membuktikan adanya kemungkinan unsur rekayasa itu, Mahkamah konstitusi memutar rekaman perbincangan telepon Anggodo ke sejumlah orang, perbincangan rekaman hasil sadapan KPK itu berlangsung sekitar 4,5 jam.

Hal yang paling menarik disini adalah percekcokan Anggodo soal bayaran kepada para pengacaranya. Bila Anggodo sanggup membayar para pengacaranya sebesar Rp 7 Miliar maka keluarga Ary Mulyadi "cuman" bisa membayar Rp 125 juta dari negosiasi sebelumnya sebesar Rp 200 juta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun