Pasal 6; Yang dimaksud dengan “berdasarkan Prosedur Pengoperasian Standar yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia” ialah mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 7; Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Alat dan Perangkat” dalam ayat ini meliputi perangkat keras, perangkat lunak dan perangkat lainnya. Perangkat Antarmuka meliputi perangkat keras dan perangkat lunak.
Pasal 8; Ayat (1); Yang dimaksud dengan “sertifikasi” ialah pendaftaran Alat dan perangkat Intersepsi serta uji coba yang menyatakan bahwa alat dan perangkat tersebut berfungsi sebagaimana mestinya. Ayat (2) ; Yang dimaksud dengan “Alat dan perangkat Intersepsi telah memenuhi uji laik operasi” ialah Alat dan perangkat Intersepsi tersebut telah terpasang/terinstalasi dengan baik dan telah diuji sesuai dengan keberadaan Sistem Elektronik dan terbukti bekerja sebagaimana mestinya. Ayat (3); Yang dimaksud ”kompatibilitas” adalah kesesuaian sistem elektronik yang satu dengan sistem elektronik yang lainnya.
Yang dimaksud dengan “Interoperabilitas” ialah kemampuan dari penyelenggara sistem elektronik yang berbeda beda untuk dapat bekerja sama secara terpadu.Untuk dapat terjadinya interoperabilitas diperlukan kesepakatan pihak pihak yang terlibat untuk menggunakan standar/acuan yang telah ditetapkan yang didukung dengan keseragaman prosedur dan mekanisme kerja.
Pasal 13; Ayat (2); Yang dimaksud dengan “penggunaan hasil intersepsi secara proporsional” ialah penggunaan informasi sesuai dengan lingkup tindak pidana yang dijadikan dasar permintaan untuk melakukan Intersepsi.
Yang dimaksud dengan “penggunaan hasil intersepsi secara relevan” ialah penggunaan informasi sesuai dengan keterkaitan tindak pidana yang digunakan sebagai dasar permintaan untuk melakukan Intersepsi.
Ayat (3); Tata cara pemusnahan hasil Intersepsi yang tidak terpakai diatur oleh masing-masing instansi penegak hukum dengan memperhatikan prinsip-prinsip keamanan informasi dan waste management.
Pasal 16; Ayat (2);huruf c; Yang dimaksud dengan “pemberhentian sementara” ialah setiap tindakan yang mengakibatkan Sistem Elektronik tidak dapat diakses oleh publik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tindakan membekukan nama domain dan melakukan tindakan blocking atau filtering.
Ayat (3); Peraturan pemerintah ini hanya mengatur sanksi administratif sedangkan ketentuan pidana adalah sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H