Dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyiapkan alat dan perangkat Intersepsi untuk mendukung fungsi Intersepsi sesuai dengan daya jangkau dan layanan.
Berikut tentang BAB XII (KETENTUAN PENUTUP): Pasal 22; Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23;Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PENJELASAN PASAL PER PASAL Pasal 3; Ayat (1) Huruf a; Yang dimaksud dengan “tindak pidana tertentu” ialah tindak pidana yang diatur dalam undang-undang yang memberikan kewenangan kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan Intersepsi. Huruf e; Syarat-syarat perpanjangan masa Intersepsi sama dengan syarat-syarat pengajuan permintaan Intersepsi.
Pasal 4; Ayat (1); Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatur lebih lanjut tentang tata cara permintaan dan pemberian penetapan Intersepsi agar terselenggara 24 (dua puluh empat) jam. Ayat (2); Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat dilakukan melalui Sistem Elektronik. Ayat (3); Permintaan tertulis diajukan untuk permintaan Rekaman Informasi (call data record). Apabila permintaan tidak dapat dipenuhi, pemberitahuan mengenai hal tersebut disampaikan secara tertulis.
Pasal 5 ; Ayat (2); Rekaman Informasi dalam konteks ini meliputi data yang berbentuk data simpanan (stored data) dan data komunikasi (communication data).
Data simpanan berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tersimpan secara permanen baik yang terhubung dengan sistem utama (on-line) maupun yang terpisah dari ketersambungan dengan sistem utama (off-line) dalam suatu media penyimpanan sekunder.
Data komunikasi berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang menjelaskan keberlangsungan proses komunikasi, yang meliputi, antara lain (i) informasi tentang data perlintasan (traffic data), (ii) informasi tentang detail Layanan Komunikasi Elektronik yang digunakan (service in use information), dan (iii) informasi tentang pengguna layanan (subscriber information).
Data perlintasan (traffic data) berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik menjelaskan proses komunikasi elektronik, yang meliputi, antara lain informasi tentang identifikasi pengirim dan penerima lokasi komunikasi, asal komunikasi, tujuan, rute, waktu, tanggal, ukuran, durasi, dan jenis dari layanan utama komunikasi.
Data layanan komunikasi (service in use information) berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang menjelaskan detail jenis layanan komunikasi yang digunakan, yang meliputi, antara lain, nomor yang digunakan, jenis layanan yang digunakan, durasi atau waktu penggunaan layanan, dan waktu terputusnya serta tersambungnya kembali koneksi layanan.
Data pengguna layanan (subscriber information) berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang menjelaskan detail pengguna layanan, antara lain, informasi tentang identitas subjek hukum, alamat, dan rincian tagihan.