Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Polemik Antara Ketua MK Vs Mantan Ketua MK

25 Januari 2010   13:47 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:16 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga peradilan itu harus ada di luar sistem pemerintahan. Di dunia sendiri agar masyarakat percaya pada lembaga ini. Mengenai hal impeachment, Jimly menilai hal ini tidak dikenal di konstitusi. Mekanisme tersebut hanya dikenal pada sistem parlementer.

"Secara umum memang ada persoalan dengan sistem yang kita pilih saat ini," ujar Jimly. Apa yang dirumuskan dan praktek belum berjalan secara sinkron. "Tetapi terlepas benar atau salah karena sudah jadi kesepakatan maka harus dijalankan," katanya.

Mahfud menegaskan, perihal pemakzulan hanya sedikit dibahas dalam pertemuan di Istana Bogor antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan para pimpinan lembaga negara.

Menurut Ketua MK, pemakzulan hanya dibahas sedikit terkait dengan substansi dari Pasal 7 UUD 1945. Selain itu maksud pertemuan tersebut antara lain adalah murni untuk bersinergi demi kemaslahatan bangsa dan negara serta menenteramkan masyarakat.

"Bukan untuk mengatur taktik atau kesepakatan politik," ujar Mahfud MD. Pertemuan antara Presiden Yudhoyono dan para pimpinan lembaga negara di Istana Bogor, untuk membahas 13 isu fundamental yang terkait dengan pembangunan ekonomi, demokrasi dan keadilan.

Ketiga belas isu tersebut antara lain pilar kehidupan bernegara, pemekaran wilayah, perdagangan bebas, stabilitas harga, kesiapan pemilu 2014, amandemen UUD 1945, pemilu pilkada, pemberantasan mafia hukum, dan ujian nasional.

Hadir dalam pertemuan itu antara lain Ketua MPR Taufiq Kiemas, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqqoddas, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua BPK Hadi Purnomo dan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Pertemuan Presiden SBY dengan para pimpinan lembaga negara di Istana Bogor dinilai sebagai upaya untuk meredam pemakzulan. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pertemuan itu bukan untuk mempengaruhi independensi lembaga negara.

Kami tidak membicarakan rahasia apapun. Tidak ada kasus yang dibicarakan," ujar Ketua MK Mahfud MD. Banyak petinggi lembaga negara yang hadir, pertemuan itu membahas 13 persoalan, soal pemakzulan tidak termasuk. "Ada 13 persoalan, dan impeachment tidak masuk, selain itu pertemuan tersebut juga tak ada keputusan tentang pemakzulan," kata Mahfud.

"Pertemuan ini diadakan atas prakarsa para pimpinan lembaga-lembaga negara yang disampaikan kepada saya beberapa saat yang lalu, dengan tujuan baik dan konstruktif. Atas dasar itu saya mengundang untuk pertama kali dalam pertemuan yang kita laksanakan di Bogor ini, untuk bertukar pikiran membahas permasalahan-permasalahan fundamental yang ada di negeri ini," kata Presiden SBY.

Menurut Presiden, pertemuan itu dibahas 13 isu yang menjadi hangat di tengah masyarakat yakni, pertama soal empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Kedua pemekaran daerah, ketiga perdagangan bebas, keempat stabilitas harga, kelima Pemilu 2014, keenam amandemen UUD 1945, ketujuh Pilkada agar dapat berjalan efektif, kedelapan pemberantasan mafia hukum, kesembilan Ujian Nasional, kesepuluh Mahkamah Konstitusi, kesebelas penertiban hakim nakal, keduabelas peningkatan pertanggung jawaban kualitas pengelolaan keuangan negara, dan ketigabelas ketatanegaraan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun