Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Waspadai Limbah Medis Cair

8 Desember 2009   11:53 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:01 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Limbah medis cair yang di hasilkan dari sebuah rumah sakit, umumnya banyak mengandung: bakteri, virus, senyawa kimia dan obat-obatan yang membahayakan kesehatan masyarakat. Limbah dari laboratoruim misalnya, bahan-bahan kimia yang di gunakan dalam proses uji laboratorium tidak bisa diurai hanya dengan aerasi atau activated sludge.

Bahan-bahan ini mengandung logam berat dan inveksikus, sehingga harus disterilisasi atau dinormalkan sebelum di "lempar" menjadi limbah tak berbahaya. Untuk foto rontgen misalnya, ada cairan tertentu yang mengandung radioaktif yang cukup berbahaya yang harus diolah secara benar sebelum dibuang.

Bila kita perhatikan para pemulung banyak yang mengambil bekas kantong infus, jarum suntik dan limbah lainnya dari RSCM untuk di jual, hal ini membuat kita miris, limbah berbahaya begini kok bisa jatuh ke tangan mereka.

Untuk pengelolaan limbah medis cair, Depkes (Departemen Kesehatan) telah menyusun Standar pelayanan Minimal (SPM) untuk mengukur kualitas pelayanan kesehatan dasar yang salah satunya adalah kewajiban rumah sakit dan puskemas untuk mengolah limbahnya.

Tetapi hal tersebut penerapannya masih belum baik, data tahun 2002 dari hasil assesment di ketahui dari 1.176 rumah sakit di 30 provinsi, baru sekitar 36% yang memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dengan kondisi yang sebagian besar tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sungguh membuat kita bertanya, apa saja fungsi depkes selama ini???

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun