Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Susno Duadji Mangkir Sidang LPSK di Mahkamah Konstitusi

25 Juni 2010   09:43 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:17 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Kompasiana.com-JAKARTA) Berita penangkapan dan penahanan mantan kabareskrim Susno Duadji beberapa waktu yang lalu cukup membuat dunia politik Indonesia kacau balau, Jenderal Polri ditangkap Polri.

Untuk memberi pengakuan hukum terhadap dirinya, Susno Duadji perlu melakukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat, 25 Juni 2010.

Sayang sekali, Susno Duadji mangkir dalam sidang ini, beliau hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni DR Magdir Ismail, Zul Armain Aziz, Arif Yusuf Amir, sedangkan Mohammad Assegaf hanya hadir, tetapi tidak duduk di kursi pemohon.

Pemohon (Susno Duadji) memohon MK melakukan pengujian terhadap pasal 10 ayat (2) UU nomor 13 tahun 2006 tentang LPSK dengan harapan agar Susno dapat dilindungi secara langsung.

Uji materi ini dilakukan karena Susno Duadji merasa mengalami kerugian konstitusional, yaitu kehilangan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

Susno duadji juga dinilai terlanggar hak konstitusionalnya yaitu telah kehilangan hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan yang berbuat, sebagaimana dijamin Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Menurut kuasa hukumnya hal itu terjadi karena penafsiran sepihak yang dilakukan pihak Mabes Polri terhadap Pasal 10 ayat (2) UU No 13 Tahun 2006 tentang LPSK ini.

DR Magdir Ismail mengatakan bahwa pasal tersebut telah dijadikan dasar bagi Polri untuk tetap menahan Susno sehingga berpotensi menghambat partisipasi masyarakat di dalam hukum dan pemerintahan, menghilangkan kepastian hukum, serta menghilangkan hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk melaporkan satu tindak kejahatan.

Tim Advokat Susno memohon kepada MK agar menyatakan Pasal 10 ayat (2) UU 13/2006 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Mahkamah konstitusi akan melanjutkan sidang selanjutnya, dengan agenda keterangan pemerintah dan saksi-saksi untuk kasus Susno Duadji tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun