Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jangan Ada lagi Rangkap Jabatan

23 Maret 2010   04:57 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:15 777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(KompasianaBaru-Jakarta) Kita ketahui bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementerian Negara, Sesuai dengan Pasal 23 huruf c, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Penjelasan umum paragraph 8 sepanjang frasa"diharapkan" dan "dapat". Bahkan diharapkan seseorang menteri dapat melepaskan tugas dan jabatan-jabatan lainnya termasuk jabatan dalam partai politik.

Bila seseorang sudah mempunyai kecukupan secara materi, maka seseorang itu akan bekerja dengan sungguh-sungguh, tidak akan lagi memikirkan untuk melakukan korupsi, yang penting bekerja dengan sungguh-sungguh untuk melayani kepentingan masyarakat banyak.

kenyataan yang ada di Indonesia banyak orang melakukan  rangkap jabatan banyak melakukan tindak penyelewengan dan tindakan kepentingan lainnya yang tidak sesuai dengan sumpah jabatan yang DIA emban.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga melarang komisaris dan direksi merangkap jabatan. Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan mengenai Jabatan Rangkap sebagaimana diatur dalam pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKom No.7/2010).

Pasal 26 mengatur bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain dengan beberapa kondisi.

Di antaranya, apabila perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama, memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha, atau secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Bagaimana dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), apakah rangkap jabatan berakibat buruk bagi kinerja mereka?  Mereka berkeyakinan bahwa tidak ada ada rangkap jabatan direksi ataupun komisaris perusahaan pelat merah yang menyebabkan praktek monopoli.

Saat ini memang belum ada laporan  dan tidak ditemukan ada rangkap jabatan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan yang menyebabkan monopoli atau persaingan usaha terganggu.

Dalam Undang-Undang BUMN sudah jelas disebutkan bahwa direksi tidak boleh merangkap jabatan. Namun, dalam hal komisaris rangkap jabatan umumnya terjadi karena komisaris tidak ada batasan dan sifatnya pengawasan. Pejabat pemerintah di beberapa BUMN yang berfungsi sebagai wakil pemerintah dalam mengawasi perusahaan yang bersangkutan.

"Pejabat pemerintah di BUMN itu bukan konflik kepentingan karena memang harus mengawasi, kecuali ada konflik ke arah persaingan usaha tidak sehat itu tidak boleh," ujar Said Didu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun