Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Politik

19 Anggota DPR-RI dari PDI Perjuangan Terlilit Korupsi

8 Maret 2010   10:11 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:33 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah itu Panda Nababan menelpon seorang bernama Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo. Dia akan mengambil titipan dengan kode merah dan keduanya sepakat untuk bertemu di restoran Bebek Bali, Senayan, Jakarta.

Uang panas tersebut yang terkenal dengan uang "titipan" itu diambil oleh Dudhie Makmun Murod di tempat yang telah disepakati. Dudhie menerima tas karton berlabel warna merah berisi cek BII senilai Rp9,8 miliar dalam amplop tertutup. Setelah terjadi penyerahan cek, Panda Nababan meminta Dudhie untuk membagikan cek tersebut kepada sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan.

Kasus ini membuat orang-orang PDI Perjuangan kebakaran jenggot, sampai-sampai ketua Umumnya yaitu Megawati Soekarnoputri turun tangan dan segera mengadakan rapat internal untuk membahas kasus ini.

Hasil rapat tersebut didapatkan hasil bahwa Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri telah menegaskan tidak akan membela kadernya yang melakukan tindak pidana korupsi. PDIP menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum terkait disebutnya 19 nama kadernya dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Dudhie Makmun Murod.

Biarkanlah hukum yang menilai, mereka bersalah atau tidak, pengadilan yang akan membuktikan semuanya, mari kita tunggu bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun