Setelah itu Panda Nababan menelpon seorang bernama Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo. Dia akan mengambil titipan dengan kode merah dan keduanya sepakat untuk bertemu di restoran Bebek Bali, Senayan, Jakarta.
Uang panas tersebut yang terkenal dengan uang "titipan" itu diambil oleh Dudhie Makmun Murod di tempat yang telah disepakati. Dudhie menerima tas karton berlabel warna merah berisi cek BII senilai Rp9,8 miliar dalam amplop tertutup. Setelah terjadi penyerahan cek, Panda Nababan meminta Dudhie untuk membagikan cek tersebut kepada sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan.
Kasus ini membuat orang-orang PDI Perjuangan kebakaran jenggot, sampai-sampai ketua Umumnya yaitu Megawati Soekarnoputri turun tangan dan segera mengadakan rapat internal untuk membahas kasus ini.
Hasil rapat tersebut didapatkan hasil bahwa Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri telah menegaskan tidak akan membela kadernya yang melakukan tindak pidana korupsi. PDIP menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum terkait disebutnya 19 nama kadernya dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Dudhie Makmun Murod.
Biarkanlah hukum yang menilai, mereka bersalah atau tidak, pengadilan yang akan membuktikan semuanya, mari kita tunggu bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H