Mohon tunggu...
Rachmadany Fitri Wijaya
Rachmadany Fitri Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Sosiologi Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Imbas Covid-19 Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

15 Maret 2022   14:37 Diperbarui: 15 Maret 2022   14:46 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rachmadany Fitri Wijaya

Mahasiswa Sosiologi FIS UNJ

Coronavirus Disease (COVID-19) telah menjadi pandemi yang mengerikan, karena wabah ini dalam waktu singkat telah menjalar ke ratusan negara lintas benua. Pada tanggal 2 maret 2020, virus ini masuk ke Indonesia yang akhirnya menjadi keadaan yang disebut pandemi. Hal ini tentu sangat berdampak besar terhadap segala sektor di sebuah negara, mulai dari yang paling utama tentunya ialah kesehatan, ekonomi, dan diikuti oleh berbagai kemunduran sektor lainnya. Dengan adanya pandemi ini, pemerintah Indonesia membuat kebijakan pembatasan sosial wilayah sebagai salah satu cara untuk memutuskan tali penyebaran virus covid-19, namun dengan adanya kebijakan ini tentu memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Bagi Indonesia, dampak covid-19 terlihat dari pertumbuhan ekonomi yang mengalami kontraksi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan laju kontraksi pertumbuhan ekonomi nasional 2020 tercatat minus 2,07%. Dampak covid-19 terhadap perekonomian ini disebabkan karena tiga hal, yaitu penurunan daya beli, ketidakpastian investasi, dan penurunan harga komoditas. Dari sisi daya beli, pemerintah menyatakan bahwa hal ini dikarenakan kemampuan konsumsi masyarakat saat ini melemah karena pendapatan menurun. Penurunan pendapatan salah satunya diakibatkan oleh Pemutusan Hubungan Kerja yang dialami oleh tidak sedikit orang, penurunan daya beli juga disebabkan oleh jumlah orang yang tidak bekerja semakin banyak, perusahaan enggan merekrut pekerja, bahkan yang bekerja pun dirumahkan oleh perusahaan karena mengurangi aktivitas operasional.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki kedudukan khusus di perekonomian Indonesia pun juga terkena dampak secara serius. UMKM sangat berkontribusi terhadap perekonomian negara, UMKM berkontribusi 60,3% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97% dari total tenaga kerja serta 99% dari total lapangan kerja. Dalam kondisi krisis seperti situasi sekarang ini, sektor UMKM perlu perhatian khusus dari pemerintah karena merupakan penyumbang terbesar terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja. Kondisi UMKM saat pandemi sengat mengkhawatirkan, hal ini disebabkan oleh turunnya daya beli masyarakat karena sebagian masyarakat sangat berhati-hati dalam pengatur pengeluaran keuangannya agar tetap bisa bertahan hidup di ketidakpastian kapan pandemi ini berakhir.

Penurunan daya beli memberikan tekanan kepada produsen dan penjualan. Untuk aspek perusahaan. Situasi ini juga sangat berpengaruh terhadap perusahaan-perusahaan, kebijakan pemerintahan yang bermula dari social distancing yang kemudian berubah menjadi physical distancing serta kebijakan bekerja dari rumah (work from home) ini berdampak pada penurunan kinerja perusahaan yang selanjutnya diikuti oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurut Kemenkop UKM, terdapat kurang lebih 37.000 UMKM yang memberikan laporan bahwa mereka sangat terdampak dengan adanya situasi pandemi ini.

Beberapa lembaga juga menunjukkan bahwa pendemi ini menyebabkan tidak sedikit UMKM yang kesulitan melunasi pinjaman, tagihan listrik, air, gas, dan gaji para karyawan. Kendala lainnya yang dialami oleh UMKM adalah perihal memperoleh bahan baku, permodalan, pelanggan dan pembeli menurun, distribusi dan produksi melambat. Masalah-masalah itu juga semakin meluas apabila dikaitkan oleh adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia.

Dengan adanya pembatasan sosial, ekonomi, produksi, distribusi dan penjualan akan mengalami penurunan yang pada akhirnya sangat berdampak pada kinerja UMKM, perubahan sikap konsumen juga terlihat sangat signifikan mereka lebih banyak menghabiskan waktunya di rumah dan berbelanja memanfaatkan teknologi digital melalui e-commerce. Dilihat dari kondisinya, terlihat bahwa mayoritas para pelaku sektor UMKM adalah warga kelas menengah kebawah yang terkena dampak besar akibat pandemi covid-19. Jenis produk usaha yang paling dominan dan menempatkan posisi paling pertama dan paling banyak dijalani oleh para pelaku UMKM, seperti pedagang eceran yang berjualan sembako, pulsa, pakaian, dll. Urutan kedua yakni yang menyediakan makanan dan minuman. Terdapat perbandingan yang signifikan mengenai kondisi UMKM sebelum dan saat terdampak covid-19.

UMKM yang mampu tetap bertahan ditengah kondisi krisis ekonomi yang disebabkan oleh pandemi covid-19 ini adalah UMKM yang sudah terhubung dan mampu bersaing dengan ekosistm digital, yaitu dengan cara memanfaatkan marketplace atau e-commerce yang ada di Indonesia. Tentu untuk bersaing di era pandemi ini diperlukan juga inovasi baru seperti produk-produk baru yang sesuai dengan keadaan saat ini sehingga banyak orang yang membutuhkannya, seperti misalnya masker medis atau masker kain, hand sanitizer, dan lain sebagainya.

Para pengusaha UMKM juga harus bertindak cepat dan mampu beradaptasi secara singkat perihal dengan hal yang dapat mempengaruhi bisnisnya, dengan cara menilai bagaimana kebutuhan masyarakat yang akan muncul terkait dengan pandemi ini, dan mempertimbangkan juga beberapa aspek kompetitif. Peta kompetisi yang baru ditandai dengan empat karakteristik, yaitu Hygiene, Low-Touch, Less Crowd, dan Low Mobility, UMKM yang sukses di era pandemi ini adalah UMKM yang mampu beradaptasi dengan empat karakteristik tersebut.

Dengan demikian, para pelaku usaha juga membantu mengembangkan berbagai gagasan dan ide udaha baru yang dapat berkontribusi sebagai pemecah persoalan sosial dan ekonomi masyarakat yang diakibatkan oleh dampak pandemi. Lembaga pemerintah juga tidak diam saja menanggapi masalah terkait UMKM ini. Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) dan Kementrian Perindustrian (Kemenperin) sudah merancang beberapa strategi untuk membantu UMKM. KemenkopUKM memberikan beberapa stimulus bagi UMKM di masa pandemi agar menjaga keberlangsungan aktivitas UMKM, yaitu : kelonggaran pembayaran pinjaman, keringanan pajak UMKM enam bulan, dan transfer tunai untuk bisnis skala mikro.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun