Mohon tunggu...
Rachmad Oky
Rachmad Oky Mohon Tunggu... Dosen - Peneliti Hukum Tata Negara (Lapi Huttara)

Penulis merupakan Direktur sekaligus Peneliti pada Lembaga Peneliti Hukum Tata Negara (Lapi Huttara) HP : 085271202050, Email : rachmadoky02@gmail.com IG : rachmad_oky

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menguji AD/ART Partai sebagai Peraturan Perundang-undangan

11 Oktober 2021   12:08 Diperbarui: 12 Oktober 2021   07:55 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Disini juga kita menanti konsistensi MA terhadap hukum acara yang sudah diterbitkannya didalam Perma No.1/2011 tentang Hak Uji Materi. Didalam Perma tersebut yang dikatakan sebagai Termohon adalah Badan atau Pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan yang bersifat mengatur. 

Dengan demikian jika yang menjadi termohon nantinya adalah Kemenkumhan yang telah menerima pendaftaran perubahan ad/art partai, tentu ini tidak dimungkinkan untuk diuji karena menerima pendaftaran perubahan ad/art itu dikategorikan sebagai tindakan faktual pemerintah dan di dalam sudut hukum administrasi negara tindakan faktual pemerintah itu tidak bisa dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan.

Namun lebih tidak mungkin lagi jika Partai Politik dianggap sebagai Pejabat tata usaha negara, Sementara didalam UU No.2/2011 partai politik itu diidentikkan dengan Organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh masyarakat.

Jikapun memang Hakim MA menerima permohonan tersebut maka justru akan mendatangkan kekaburan baru terhadap jenis peraturan perundang-undangan dan kedudukan partai politik itu sendiri, ini dikarenakan MA akan banyak mengeluarkan penafsiran baru yang akan mengenympingkan beberapa Undang-Undang hingga melangkahi hukum acara yang MA terbitkan sendiri.

Sepertinya permohonan pengujian AD/ART partai demkrat ingin menggiring hakim MA ke arah non-positivis, misalnya hakim dapat menerapkan diskresi untuk melakukan penemuan hukum, hakim dianggap sebagai pembuat hukum dan hakim menerapkan logika induktif dalam mendapatkan kebenaran hukum substantif. namun itu semua sangat sulit terjadi karena terkesan hakim terlalu banyak menafsirkan UU yang berujung terkesan sebagai pembentuk UU. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun