Mohon tunggu...
Rachmad Oky
Rachmad Oky Mohon Tunggu... Dosen - Peneliti Hukum Tata Negara (Lapi Huttara)

Penulis merupakan Direktur sekaligus Peneliti pada Lembaga Peneliti Hukum Tata Negara (Lapi Huttara) HP : 085271202050, Email : rachmadoky02@gmail.com IG : rachmad_oky

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menguji AD/ART Partai sebagai Peraturan Perundang-undangan

11 Oktober 2021   12:08 Diperbarui: 12 Oktober 2021   07:55 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis  : Rachmad Oky

Tampaknya kisruh ditubuh partai demokrat belum ada tanda-tanda akan berakhir, setelah Moeldoko gagal meraih mimpinya untuk menahkodai partai demokrat.. Kini ada 4 kader pecatan AHY yang mencoba peruntungan politiknya dengan menguji secara formil maupun materil AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung. 

Terlebih lagi 4 kader pecatan tersebut makin percaya diri setelah Yusril Ihza Mahendra  bersedia menyusun alasan-alasasn konstitusional agar permohonan mereka diamaini oleh Mahkamah Agung.

Terlepas dari kisruh politik yang dialami partai demokrat tersebut, disebaliknya ada gagasan dan dinamika hukum yang menarik untuk kita pertanyakan, yakni : apakah AD/ART  sebuah partai dapat menjadi objek pengujian formil maupun materil di MA? dan apakah AD/ART partai yang notabene sebagai peraturan dasar partai dapat dikategorikan kedalam jenis peraturan perudang-undangan?

Dalam kaidah konstitusi, pada dasarnya MA diberi kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang,  ada pula 2 Undang-undang yang memberikan kewenangan kepada MA untuk menguji peraturan dibawah Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Di dalam UU No.12/2011 dibunyikan bahwa peraturan dibawah UU  yang diduga bertentangan dengan UU maka pengujiannya di MA, Begitu juga dengan UU No 48/2009 dibunyikan bahwa MA menguji peraturan dibawah UU, dalam penjelasannya, pengujian tersebut dilakukan terhadap materi muatan, ayat  maupun pasal yang bertentangan dengan peratauran yang lebih tinggi.

Yang patut kita telisik selanjutnya adalah apa sebenarnya jenis peraturan yang ada dibawah undang-undang?

Untuk menjawabnya, kita dapat merujuk kedalam UU No.12/2011, yang menjelaskan bahwa peraturan dibawah UU adalah Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden hingga Peraturan Daerah dan dapat juga ditemui produk hukum lainnya yang kedudukannya dibawah UU, seperti yang tertera pada pasal 8 ayat (1) UU No.12 tahun 2011, peraturan tersebut misalnya Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan DPR, Peraturan Menteri dan peraturan-peraturan lainnya yang dapat kita baca dalam pasal tersebut.

Ada pula peraturan-peraturan dibawah UU yang diakui secara tersirat namun mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, misalnya Peraturan Desa yang tidak disebutkan dalam hirarki namun diperkenankan untuk membentuknya karena diamanahkan dalam UU Desa. misalnya juga Peraturan Dirjen Pajak yang tidak disebutkan dalam hirarki namun Peraturan Dirjen itu dapat dikategorikan sebuah peraturan yang dibentuk berdasarkan kewenangan sepanjang untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Yang menjadi soalan saat ini, tidak satupun dari rujukan UU tersebut yang mengkategorikan AD/ART Partai  sebagai jenis peraturan perundang-undangan. Karena memang pemaknaan peraturan perundang-undangan sudah dibatasi didalam UU No. 12/2011, misalnya untuk disebut sebagai peraturan perundang-undangan maka peraturan tersebut harus dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang. Maka sangat dipaksakan sekali apabila Partai Politik dipersamakan dengan Lembaga Negara atau pejabat yang berwenang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun