Mohon tunggu...
Rachelia W
Rachelia W Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Kenali dan Hati-Hati Perilaku Oversharing di Instagram

2 Juni 2022   11:36 Diperbarui: 3 Juni 2022   12:22 760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Zaman semakin berubah, begitu juga kehidupan manusia. Perlahan-lahan semuanya menjadi modern, canggih, dan praktis karena didukung oleh kemajuan teknologi. Kemajuan teknologi juga berperan besar dalam memudahkan masyarakat untuk menggunakan internet. 

Hal ini tentu memberi dampak positif bagi masyarakat misalnya untuk mencari informasi terkini. Di samping itu, mayoritas orang menggunakan internet adalah untuk mengakses media sosial dan berinteraksi secara online. Di dalam media sosial, orang bebas untuk membagikan apa yang mereka inginkan seakan-akan tidak ada dinding pembatas yang dapat menghentikan.

Sosial media Instagram sudah tidak asing lagi bagi masyarakat, dan kebanyakan penggunanya adalah generasi muda. Instagram memberi kemudahan penggunanya untuk mengunggah foto dan video. Tidak hanya itu, Instagram juga dapat digunakan untuk bertukar pesan dan melakukan panggilan telepon suara maupun video. 

Beberapa media sosial, termasuk Instagram, menyediakan fitur story atau status, dimana penggunanya dapat mengunggah sesuatu dan akan hilang otomatis dalam 24 jam. Banyaknya fitur yang memudahkan pengguna untuk mengunggah sesuatu dikhawatirkan akan menjadi budaya berperilaku oversharing atau terlalu banyak berbagi. 

Tidak ada yang salah dengan berbagi, tetapi membagikan sesuatu yang seharusnya tidak menjadi konsumsi publik dinilai dapat membahayakan orang yang bersangkutan. Oversharing diartikan sebagai terlalu banyaknya informasi yang dibagikan, secara sengaja maupun tidak sengaja (Akhtar, 2020). 

Pengartian lain mengenai oversharing adalah ketika pengguna media sosial membagikan terlalu banyak informasi yang bersangkutan dengan dirinya atau bahkan bersifat pribadi untuk dijadikan konsumsi publik atau orang asing. Tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa oversharing juga dapat terjadi ketika offline atau berbicara face to face. (Bunga et al., 2022)

Belakangan ini ramai muncul tren di Instagram dengan fitur barunya sticker Add Yours dalam fitur story milik Instagram atau disebut Instastory, dimana pengguna dapat memulai atau mengikuti sebuah tantangan atau challenge dalam bentuk foto, video, ataupun hanya tulisan. 

Tidak ada kejanggalan hingga pada akhirnya mulai muncul challenge yang menyinggung data pribadi seperti membagikan tanggal lahir, nama lengkap, nama orang tua, tanda tangan, foto KTP, alamat rumah, dan alamat sekolah/riwayat pendidikan. Tidak sedikit yang mengikuti challenge tersebut, dan justru secara jelas membagikannya kepada publik. 

Ada dua faktor yang dapat menyebabkan banyak orang melakukan sharing tersebut, yang pertama hanya sekedar mengikuti tren, dan yang kedua adalah kurangnya atensi yang didapat dari lingkungan tempat tinggal sehingga membuat mereka ingin diperhatikan secara lebih di media sosial dengan cara apapun. (Prasetya et al., 2022)

Menurut penelitian, interaksi yang dilakukan oleh masyarakat dalam bersosialisasi dengan menggunakan teknologi Internet memberi dampak munculnya orang-orang di dalam masyarakat yang tidak bertanggung jawab dan mengucilkan diri dari interaksi dengan sesama. Orang - orang tersebut secara individu atau kelompok kemudian bertindak di luar norma sosial dan melakukan tindakan yang mengganggu interaksi sosial yang sedang terjadi. (Rusmana, 2015)

Penyebaran data pribadi secara sadar melalui tren Instagram dengan fitur stiker Add Yours dikhawatirkan dapat memicu tindakan di luar norma oleh orang yang tidak bertanggung jawab, misalnya penyalahgunaan data pribadi seseorang. Penyalahgunaan, pencurian, penjualan data pribadi adalah tindakan yang melanggar hukum dalam bidang teknologi informasi serta termasuk dalam kategori pelanggaran atas hak asasi manusia, karena data pribadi adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi (Situmeang, 2021). 

Berkaitan dengan itu, beberapa contoh kasus penyalahgunaan data pribadi diantaranya yaitu pinjaman online dimana pelaku menggunakan data yang telah didapatkan dari InstaStory orang lain, dan tindakan pemerasan dengan berpura-pura menjadi kerabat korban, pelaku dengan mudahnya menyamar karena sudah mendapatkan detail-detail kecil dari korban yang membagikannya sendiri ke InstaStory dalam rangka mengikuti tren stiker yang sedang ramai.

Tindakan tersebut tergolong ke tindak kejahatan penipuan. Penipuan merupakan prosedur, cara, dan langkah dalam menipu. Tindakan penipuan bisa disebut demikian ketika seseorang atau anggota masyarakat telah melakukan tindakan yang tercela dan merugikan, dimana tindakan itu adalah membagikan atau  mengucapkan  hal  yang  tidak sesungguhnya  berdasarkan  suatu  peristiwa, pesan, dan lainnya dengan tujuan tertentu yang dapat menguntungkan suatu pihak. (Kesuma et al., 2020)

Sebagai pengguna fitur dan filter Instagram, masyarakat harus pintar dan cerdas untuk menggunakannya. Karena media sosial merupakan halaman yang mudah diakses oleh orang lain.

Oleh karena itu, pengguna harus berhati-hati dan tidak mencurahkan segala emosi di media sosial untuk menjaga privasi pribadi. Terkadang beberapa hal ditampilkan berbeda dari kenyataan sebenarnya. Pengungkapan ini secara tidak langsung menunjukkan dimensi kepribadian pengguna. 

Selain itu, akan lebih baik jika masyarakat menggunakan media sosial sebagai tempat untuk berbagi informasi, mempelajari sesuatu yang baru atau sebagai hiburan. (Ifatun Nisak & muyassaroh, 2022)

Kesimpulannya, sebagai pengguna sosial media haruslah bijak dan wajib untuk mengetahui mana yang perlu dan tidak perlu dibagikan ke ranah publik.

Daftar Pustaka

Akhtar, H. (2020). Perilaku Oversharing di Media Sosial: Ancaman atau Peluang? Psikologika : Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Psikologi, 25(2), 257–270. https://doi.org/10.20885/psikologika.vol25.iss2.art7

Bunga, D., Istri, C., Laksmi, D., Ary, K., & Dewi, P. (2022). Literasi Digital Untuk Menanggulangi Perilaku Oversharing di Media Sosial. JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT: VOL.01, NO. 01, 01(01), 1–12. http://ojs.uhnsugriwa.ac.id/index.php/SevanamPM/article/view/9/437

Ifatun Nisak, & muyassaroh. (2022). A SEMIOTIC ANALYSIS AT INSTAGRAM FILTER. English Language Teaching Journal, 2(1 SE-Articles), 97–110. https://ejournal.alqolam.ac.id/index.php/eltj/article/view/717

Kesuma, I. G. M. J., Widiati, I. A. P., & Sugiartha, I. N. G. (2020). Penegakan Hukum terhadap Penipuan Melalui Media Elektronik. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 72–77. https://doi.org/10.22225/jph.1.2.2345.72-77

Prasetya, A., Retnasary, M., Azhar, D. A., Adhirajasa, U., Sanjaya, R., Adhirajasa, U., Sanjaya, R., Adhirajasa, U., Sanjaya, R., Info, A., & Media, S. (2022). Pola Perilaku Bermedia Sosial Netizen Indonesia. 1–12.

Rusmana, A. (2015). Penipuan dalam Interaksi Melalui Media Sosial. Jurnal Kajian Informasi & Perpustakaan, 3(2), 187–194. http://jurnal.unpad.ac.id/jkip/article/view/9994/4716

Situmeang, S. M. T. (2021). Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber. Sasi, 27(1), 38. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i1.394

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun