Berkaitan dengan itu, beberapa contoh kasus penyalahgunaan data pribadi diantaranya yaitu pinjaman online dimana pelaku menggunakan data yang telah didapatkan dari InstaStory orang lain, dan tindakan pemerasan dengan berpura-pura menjadi kerabat korban, pelaku dengan mudahnya menyamar karena sudah mendapatkan detail-detail kecil dari korban yang membagikannya sendiri ke InstaStory dalam rangka mengikuti tren stiker yang sedang ramai.
Tindakan tersebut tergolong ke tindak kejahatan penipuan. Penipuan merupakan prosedur, cara, dan langkah dalam menipu. Tindakan penipuan bisa disebut demikian ketika seseorang atau anggota masyarakat telah melakukan tindakan yang tercela dan merugikan, dimana tindakan itu adalah membagikan atau  mengucapkan  hal  yang  tidak sesungguhnya  berdasarkan  suatu  peristiwa, pesan, dan lainnya dengan tujuan tertentu yang dapat menguntungkan suatu pihak. (Kesuma et al., 2020)
Sebagai pengguna fitur dan filter Instagram, masyarakat harus pintar dan cerdas untuk menggunakannya. Karena media sosial merupakan halaman yang mudah diakses oleh orang lain.
Oleh karena itu, pengguna harus berhati-hati dan tidak mencurahkan segala emosi di media sosial untuk menjaga privasi pribadi. Terkadang beberapa hal ditampilkan berbeda dari kenyataan sebenarnya. Pengungkapan ini secara tidak langsung menunjukkan dimensi kepribadian pengguna.Â
Selain itu, akan lebih baik jika masyarakat menggunakan media sosial sebagai tempat untuk berbagi informasi, mempelajari sesuatu yang baru atau sebagai hiburan. (Ifatun Nisak & muyassaroh, 2022)
Kesimpulannya, sebagai pengguna sosial media haruslah bijak dan wajib untuk mengetahui mana yang perlu dan tidak perlu dibagikan ke ranah publik.
Daftar Pustaka
Akhtar, H. (2020). Perilaku Oversharing di Media Sosial: Ancaman atau Peluang? Psikologika : Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Psikologi, 25(2), 257–270. https://doi.org/10.20885/psikologika.vol25.iss2.art7
Bunga, D., Istri, C., Laksmi, D., Ary, K., & Dewi, P. (2022). Literasi Digital Untuk Menanggulangi Perilaku Oversharing di Media Sosial. JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT: VOL.01, NO. 01, 01(01), 1–12. http://ojs.uhnsugriwa.ac.id/index.php/SevanamPM/article/view/9/437
Ifatun Nisak, & muyassaroh. (2022). A SEMIOTIC ANALYSIS AT INSTAGRAM FILTER. English Language Teaching Journal, 2(1 SE-Articles), 97–110. https://ejournal.alqolam.ac.id/index.php/eltj/article/view/717
Kesuma, I. G. M. J., Widiati, I. A. P., & Sugiartha, I. N. G. (2020). Penegakan Hukum terhadap Penipuan Melalui Media Elektronik. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 72–77. https://doi.org/10.22225/jph.1.2.2345.72-77