Mohon tunggu...
Rachela Putri
Rachela Putri Mohon Tunggu... Lainnya - 🌼Siswi dari Kelas XI Jurusan Bisnis Daring dan Pemasaran 2 🌼 ~ SMKN 50 JAKARTA ~

Semakin banyak membaca buku kau merasa semakin bodoh, tetapi kenyataannya dalam menyelesaikan masalah kaulah yang sangat genius.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Serba Serbi Sanksi dan Denda PSBB

18 Mei 2020   15:09 Diperbarui: 18 Mei 2020   15:08 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah diberlakukannya PSBB disejumlah daerah, tidak luput dari kata melanggar. Dan kemudian diterbitkannya sanksi kepada para pelanggar agar bisa merasa jera. Seperti apa saja sanksi yang diberikan pihak berwajib kepada para pelanggar:


1. Putar balik : yaaa, ini hukuman yang tidak terlalu berat, karena ini termasuk teguran agar si pelanggar puter balik ke tempat sebelumnya dan tidak diperbolehkan berpergian jika tidak memakai masker/melebihi kapasitas.


2. Push-Up :  ini termasuk hukuman ringan, ketika udh lumayan berjalannya PSBB didaerah tersebut,namun masih banyak pelanggaran, nah si pelanggar dikasih sanksi hukuman push-up agar terasa jera,setelah itu disuruh puter balik/ jika tidak memakai masker akan diberikan masker secara cuma-cuma. Jika lebih membawa penumpang. Penumpangnya disuruh turun dan dilanjutkan menggunakan angkutan umum.


3. Melakukan pembersihan di tempat umum : baru-baru ini pihak berwajib menerbitkan sanksi baru berupa melakukan pembersihan ditempat umum jika ada yang melanggar PSBB.


4. Denda Uang : jika tempat usaha/orang itu sendiri yang melanggar PSBB akan dikenakan denda hingga 50Juta. Berikut adalah penjelasannya:


A. Perusahaan yang beroperasi dikantor saat PSBB akan didenda administratif 5-10jt dan penyegelan kantor.

B. Restoran yang mengizinkan makan ditempat akan didenda administratif 5-10jt dan penyegelan tempat usaha.

C. Hotel yang tidak terapkan protokol kesehatan akan didenda administratif 25-50juta dan penyegelan tempat.

D. Kegiatan Hiburan dan Budaya, akan disanksi membersihkan fasilitas umum.

E. Ojol yang tetap membawa penumpang, akan didenda administratif 100-250 ribu dan membersihkan fasilitas umum.

Nah itu dia kira-kira denda dan sanksi yang diberikan jika kita melanggar PSBB. Kalau udah tau denda dan sanksinya jadi mikir 2x kan buat ngelanggar PSBB hehehe~ . 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun