Mohon tunggu...
Rachel Aprilia
Rachel Aprilia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berenang,belajar dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rincian Dana APBN Nasional dan APBD Kota Padang Tahun 2024

27 Mei 2024   16:47 Diperbarui: 27 Mei 2024   16:53 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perbedan antara Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH)

1. Dana Alokasi Umum (DAU)
   - DAU adalah dana transfer dari pemerintah pusat kepada daerah yang bersifat umum (tidak terikat) dan dapat digunakan oleh daerah sesuai dengan kebijakan dan prioritas daerah.
   - Tujuan DAU adalah untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi.
   - Besaran DAU ditetapkan berdasarkan formula yang memerhatikan kebutuhan fiskal dan potensi pendapatan daerah.

2. Dana Alokasi Khusus (DAK)
   - DAK adalah dana transfer dari pemerintah pusat kepada daerah yang bersifat khusus dan harus digunakan untuk program/kegiatan tertentu yang menjadi prioritas nasional.
   - DAK dialokasikan untuk membiayai kegiatan-kegiatan khusus seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, dan lain-lain.
   - Besaran DAK ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu seperti kriteria umum, kriteria khusus, dan formula-formula tertentu.

3. Dana Bagi Hasil (DBH)
   - DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dibagikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu.
   - DBH terdiri dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA).
   - DBH Pajak berasal dari pajak pusat seperti PPh, PPN, dan lain-lain, sedangkan DBH SDA berasal dari penerimaan SDA seperti minyak bumi, gas alam, pertambangan, kehutanan, dan lain-lain.
   - Besaran DBH dihitung berdasarkan kontribusi masing-masing daerah terhadap penerimaan pajak dan SDA tersebut.

Jadi, secara singkat, DAU merupakan dana transfer umum, DAK merupakan dana transfer khusus, dan DBH merupakan bagian daerah dari penerimaan pajak dan SDA. Ketiganya merupakan komponen dana perimbangan untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal di daerah.

Sumber Dana dan Jumlah dana Tahun Anggaran 2024 Nasional

Berikut rincian sumber dana dan jumlah dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun anggaran 2024 secara nasional:

Sumber Dana:

1. Penerimaan Perpajakan
   - Terdiri dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, Cukai, dll.

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
   - Penerimaan dari sumber daya alam seperti minyak bumi, gas alam, pertambangan, kehutanan, dll.
   - Penerimaan dari Badan Layanan Umum (BLU)
   - Penerimaan lainnya seperti jasa, kedutaan, keimigrasian, dll.

3. Penerimaan Hibah
   - Hibah dari dalam negeri maupun luar negeri

4. Pinjaman dan Obligasi Negara
   - Pinjaman dari lembaga keuangan dalam dan luar negeri
   - Penerbitan obligasi negara

Jumlah Dana:

Jumlah anggaran belanja negara dalam RAPBN 2024 yang diajukan pemerintah adalah sekitar Rp3.041,1 triliun. Angka ini terdiri dari:

1. Belanja Pemerintah Pusat: Rp1.624,7 triliun
   - Meliputi belanja pegawai, barang, modal, subsidi, hibah, bansos, dll.

2. Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa: Rp1.026,7 triliun
   - Terdiri dari Dana Perimbangan (DAU, DAK, DBH), Dana Transfer Lainnya, dll.

3. Belanja Lain-lain: Rp389,7 triliun

Sumber Dana dan Jumlah Dana Tahun Anggaran 2024 Kota Padang

Sumber dana 

berikut adalah penjelasan lebih lengkap terkait sumber dana APBD Kota Padang tahun anggaran 2024:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
   - Pajak Daerah
     > Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan, dll.
   - Retribusi Daerah
     > Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan, Retribusi Persampahan/Kebersihan, dll.
   - Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
     > Bagian Laba Perusahaan Daerah, Bagian Laba Lembaga Keuangan Daerah, dll.
   - Lain-lain PAD yang Sah
     > Penerimaan Jasa Giro, Penerimaan dari Denda Keterlambatan, Penerimaan Ganti Rugi, dll.

2. Dana Perimbangan
   - Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN
   - Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN untuk kegiatan khusus (pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dll)
   - Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pajak (PPh, PPN, dll) dan Sumber Daya Alam (minyak bumi, gas alam, pertambangan, kehutanan, dll)

3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
   - Dana Transfer Lainnya
     > Dana Otonomi Khusus, Dana Insentif Daerah, Dana Penyesuaian, dll.
   - Penerimaan dari Pinjaman Daerah
     > Pinjaman dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dll.
   - Lain-lain Penerimaan yang Sah
     > Dana Darurat, Dana Hibah (Hibah Terikat dan Tidak Terikat), Dana Bagi Hasil Lainnya, dll.

Rincian besaran alokasi dari masing-masing sumber dana tersebut akan ditetapkan dalam Dokumen APBD Kota Padang tahun 2024 setelah melalui pembahasan dan pengesahan oleh Pemerintah Kota Padang bersama DPRD setempat. Proses ini biasanya mempertimbangkan proyeksi penerimaan daerah, kebutuhan belanja daerah, serta prioritas pembangunan daerah.

 Jumlah Dana Kota Padang 2024

DPRD Kota Padang mengesahkan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 2,57 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari pendapatan daerah Rp 2,53 triliun dan belanja daerah Rp 2,56 triliun.
Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang, yang telah mendukung penetapan APBD Kota Padang TA 2024 sesuai dengan waktu yang ditentukan.

"Alhamdulillah, harmonisasi dan sinergi ini semoga senantiasa terus bisa kita jaga bersama. Sehingga sasaran pembangunan di Kota Padang dan kesejahteraan masyarakat dapat kita capai dengan sebaik-baiknya," ujarnya dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Padang, Jumat (1/12/2023).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun