Perbedan antara Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH)
1. Dana Alokasi Umum (DAU)
  - DAU adalah dana transfer dari pemerintah pusat kepada daerah yang bersifat umum (tidak terikat) dan dapat digunakan oleh daerah sesuai dengan kebijakan dan prioritas daerah.
  - Tujuan DAU adalah untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi.
  - Besaran DAU ditetapkan berdasarkan formula yang memerhatikan kebutuhan fiskal dan potensi pendapatan daerah.
2. Dana Alokasi Khusus (DAK)
  - DAK adalah dana transfer dari pemerintah pusat kepada daerah yang bersifat khusus dan harus digunakan untuk program/kegiatan tertentu yang menjadi prioritas nasional.
  - DAK dialokasikan untuk membiayai kegiatan-kegiatan khusus seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, dan lain-lain.
  - Besaran DAK ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu seperti kriteria umum, kriteria khusus, dan formula-formula tertentu.
3. Dana Bagi Hasil (DBH)
  - DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dibagikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu.
  - DBH terdiri dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA).
  - DBH Pajak berasal dari pajak pusat seperti PPh, PPN, dan lain-lain, sedangkan DBH SDA berasal dari penerimaan SDA seperti minyak bumi, gas alam, pertambangan, kehutanan, dan lain-lain.
  - Besaran DBH dihitung berdasarkan kontribusi masing-masing daerah terhadap penerimaan pajak dan SDA tersebut.
Jadi, secara singkat, DAU merupakan dana transfer umum, DAK merupakan dana transfer khusus, dan DBH merupakan bagian daerah dari penerimaan pajak dan SDA. Ketiganya merupakan komponen dana perimbangan untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal di daerah.
Sumber Dana dan Jumlah dana Tahun Anggaran 2024 Nasional
Berikut rincian sumber dana dan jumlah dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun anggaran 2024 secara nasional:
Sumber Dana:
1. Penerimaan Perpajakan
  - Terdiri dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, Cukai, dll.
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  - Penerimaan dari sumber daya alam seperti minyak bumi, gas alam, pertambangan, kehutanan, dll.
  - Penerimaan dari Badan Layanan Umum (BLU)
  - Penerimaan lainnya seperti jasa, kedutaan, keimigrasian, dll.
3. Penerimaan Hibah
  - Hibah dari dalam negeri maupun luar negeri