Mohon tunggu...
Rachel Qurrotu Aini A.
Rachel Qurrotu Aini A. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Rachel Qurrotu 'Aini Alexandria 23107030053

meongg

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tapera: "Tabungan Perumahan Rakyat" atau "Tabungan Penjara Rakyat"?

10 Juni 2024   00:44 Diperbarui: 10 Juni 2024   01:35 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Krisis perumahan di Indonesia telah menjadi isu yang mengemuka selama beberapa dekade terakhir. Pemerintah telah mencoba berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan di bawah rata-rata agar memiliki rumah layak huni. Salah satu inisiatif yang signifikan adalah Program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Meskipun dirancang untuk menyediakan akses pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau, TAPERA juga memunculkan beberapa stereotip. Banyak yang melihatnya sebagai solusi konkrit namun tidak sedikit pula yang mengkritiknya sebagai beban tambahan bagi masyarakat.

TAPERA bertujuan untuk menyediakan akses pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Beberapa manfaat utama yang diharapkan dari program ini meliputi: akses pembiayaan yang terjangkau dengan penyediaan akses kredit pemilikan rumah (KPR) dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan KPR konvensional, mendorong kebiasaan para pekerja untuk menabung secara rutin sehingga dana yang terkumpul diharapkan dapat digunakan untuk kebutuhan perumahan di masa depan, serta Sebagai program yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA), TAPERA menawarkan keamanan dan keandalan dalam pengelolaan dana peserta. Selain itu, TAPERA juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan dalam kepemilikan rumah. TAPERA beroperasi dengan beberapa mekanisme kunci, diantaranya:

  • Kepesertaan: Program ini diwajibkan bagi pekerja formal dan informal, termasuk ASN, pegawai BUMN, karyawan swasta, serta pekerja sektor informal seperti pedagang, petani, dan nelayan.
  • Iuran: Setiap peserta diwajibkan untuk menyetor iuran bulanan sebesar 3% dari gaji atau pendapatan mereka. Untuk pekerja formal, 2,5% ditanggung oleh pekerja dan 0,5% oleh instansi/perusahaan.
  • Pengelolaan Dana: Dana yang terkumpul dikelola oleh BP TAPERA  dan diolah dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi serta diinvestasikan dalam instrumen keuangan yang aman dan menguntungkan.
  • Pemanfaatan Dana: Dana yang terkumpul digunakan untuk memberikan pembiayaan perumahan kepada peserta yang memenuhi syarat. Pembiayaan dapat berupa KPR dengan bunga rendah atau pinjaman perbaikan rumah.

Meskipun TAPERA menawarkan berbagai manfaat, program ini juga menimbulkan beberapa kritik dari masyarakat, diantaranya:

  • Beban Finansial bagi Pekerja : Iuran wajib sebesar 3% dari gaji dianggap memberatkan, terutama bagi pekerja berpenghasilan rendah. Mereka merasa penghasilan yang sudah terbatas menjadi semakin tergerus.
  • Manfaat Tidak Langsung : Banyak pekerja mengeluhkan bahwa manfaat TAPERA tidak dapat dirasakan secara langsung. Proses pengajuan yang kompleks dan waktu tunggu yang lama membuat program ini terasa kurang efektif.
  • Transparansi Pengelolaan Dana : Ada kekhawatiran mengenai transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan dana TAPERA. Beberapa pihak meragukan apakah dana yang dikelola oleh BP TAPERA benar-benar digunakan sesuai tujuan.
  • Kurangnya Informasi dan Sosialisasi : Banyak peserta merasa tidak mendapatkan informasi yang memadai tentang cara kerja, manfaat, dan prosedur TAPERA. Minimnya sosialisasi dari pemerintah membuat mereka kebingungan dan skeptis terhadap program ini.

mediaindonesia.com
mediaindonesia.com

Untuk memahami potensi dan tantangan TAPERA, kita bisa melihat pengalaman negara lain dengan program serupa. Singapura dan Malaysia misalnya, memiliki Central Provident Fund (CPF) dan Employees Provident Fund (EPF) yang telah berhasil menyediakan dana perumahan bagi pekerja mereka. Kedua program ini menunjukkan bahwa dengan pengelolaan yang sesuai prosedur, tabungan perumahan bisa memberikan manfaat yang dapat berdampak pada kehidupan masyrakat.

Sebagai program pemerintah yang berupaya membantu masyarakat memiliki rumah dengan cara yang efisien, TAPERA memiliki potensi besar untuk mengatasi masalah perumahan di Indonesia. Namun tak dapat dipungkiri bahwa program ini menimbulkan pro dan kontra di antara masyarakat. Maka dari itu, untuk memastikan bahwa program ini benar-benar memberikan manfaat dan tidak menjadi beban tambahan, diperlukan upaya perbaikan dalam sosialisasi, transparansi pengelolaan dana, dan penyederhanaan prosedur. Dengan langkah-langkah perbaikan tersebut, diharapkan TAPERA dapat benar-benar menjadi "Tabungan Perumahan Rakyat" yang sesungguhnya, bukan malah menjadi "Tabungan Penjara Rakyat". Implementasi yang efektif dan transparasi serta komitmen dari semua pihak yang terkait adalah kunci sukses dari program ini. Dengan demikian, TAPERA bisa menjadi alat yang ampuh dalam mencapai tujuan perumahan yang layak huni dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun