Mohon tunggu...
Rachel OctaviaManurung
Rachel OctaviaManurung Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Peningkatan Pengetahuan dan kesadaran Hukum terhadap Kekerasan pada Anak dalam Rumah Tangga

7 Agustus 2021   18:04 Diperbarui: 7 Agustus 2021   18:09 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menjelaskan informasi mengenai program KKN (dokpri)

Kabupaten Toba (01/08/2021) -- Anak sudah selayaknya menjadi tanggungjawab orang tua untuk di didik dan dibesarkan. Selain itu, anak juga harus mendapatkan kasih sayang serta perhatian yang penuh dari orang tua agar tidak terjerumus di kehidupan yang kelam dan dapat berbuat perbuatan tercela. Belakangan ini, telah banyak kasus terkait dengan kekerasan anak yang dilakukan oleh orang tua didalam rumah tangganya masing-masing. Dimana hal tersebut disebabkan kurangnya pengetahuan dan kesadaran hukum yang dimiliki oleh orang tua terhadap perbuatan kekerasan yang telah dilakukannya.

Perlindungan anak telah diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yaitu sebagaimana yang telah ditegaskan di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dimana dari kedua peraturan tersebut, menyebutkan bahwa orang tualah yang wajib melindungi anak dan tidak boleh melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana kekerasan terhadap anak jika dilakukan, maka orangtua akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku. Anak merupakan suatu asset negara yang berharga, karena anak sebagai generasi penerus bangsa ini yang dapat membuat bangsa ini terus maju dan menjadi jauh lebih baik lagi. Kekerasan yang dilakukan oleh orangtua dengan sengaja maupun tidak disengaja disebabkan karena kurangnya kesadaran dan pengetahuan hukum terhadap kekerasan pada anak.

Banyak orang tua yang masih melakukan kekerasan terhadap anaknya dikarenakan lemahnya akan kesadaran dan pengetahuan hukum terhadap kekerasan anak. Misalnya orang tua memukul atau menampar anak karena anak melakukan suatu kesalahan atau membandel, orang tua membanting anaknya dikarenakan anaknya nakal, orang tua memasung anaknya sebagai hukuman yang diterima, kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya sendiri. Dilihat dari hasil data yang ada di Sistem Informasi Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia pada periode 1 Januari hingga 9 Juni 2021, kasus kekerasan terhadap anak mencapai angka 3.314 kasus, dengan jumlah korban sebanyak 3.683 anak. Jumlah tersebut meningkat apabila dibandingkan dengan periode 1 Januari hingga 19 Juni 2020 yang mencatat terdapat 3.087 kasus dengan rincian 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual.

Sesuai dengan tema KKN, "Sinergi Perguruan Tinggi dengan Masyarakat di masa Pandemi Covid-19 Berbasis pada Tujuan Pengembangan Berkelanjutan (SDG'S) melalui Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN)", mahasiswa Universitas Diponegoro (UNDIP) yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) periode 2020/2021, tergerak untuk mengedukasi pentingnya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum kepada para orang tua mengenai kekerasan pada anak dalam rumah tangga kepada warga desa Ompu Raja Hutapea, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba sebagai mana termaktub dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Hal ini juga sejalan dengan tujuan SDG'S pilar yang ke-16, yaitu perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat. Dalam pelaksanaan mahasiswa KKN UNDIP menjelaskan bahwa kekerasan anak merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum, karena hukum telah mengatur tentang perlindungan anak. Oleh karena itu, untuk mendukung program pemerintah ini, semua masyarakat khususnya warga desa Ompu Raja Hutapea wajib mendukung program pemerintah yang telah dibuat dan diterapkan, dan juga mahasiswa KKN UNDIP memberikan arahan terkait peningkatan kesadaran dan pengetahuan hukum terhadap kekerasan anak di dalam rumah tangga kepada semua warga desa Ompu Raja Hutapea, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.

Menjelaskan informasi mengenai program KKN (dokpri)
Menjelaskan informasi mengenai program KKN (dokpri)

Maka setelah adanya sosialisasi ini, dapat disimpulkan bahwa warga Desa Ompu Raja Hutapea Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba banyak yang belum tahu dan memahami dengan betul akan pentingnya peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum terhadap kekerasan anak di dalam rumah tangga. Dengan adanya sosialisasi ini, mahasiswa KKN UNDIP berharap hal ini bermanfaat untuk warga Desa Ompu Raja Hutapea Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba dan berharap agar semua warga Desa Ompu Raja Hutapea mulai menyayangi dan memberikan perhatian lebih kepada anaknya, serta tidak melakukan kekerasan terhadap anak di dalam keluarganya.

Dokumentasi kegiatan bersama warga desa Ompu Raja Hutapea (dokpri)
Dokumentasi kegiatan bersama warga desa Ompu Raja Hutapea (dokpri)

Penulis: Rachel Octavia Manurung, Fakultas Hukum, Prodi. Ilmu Hukum.

Dosen Pembimbing: Nenik Woyanti, S.E., M.Si

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun