Mohon tunggu...
Dwitta Rachmawan
Dwitta Rachmawan Mohon Tunggu... -

aku tak akan menyerah menata masa depan

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mafia Hukum

2 Maret 2011   05:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:09 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selama ini mafia hukum sering dikaitkan dengan korupsi. Mafia sendiri dalam arti luas adalah mereka yang melakukan berbagai kegiatan yang merugikan pihak lain, misalnya makelar kasus, suap-menyuap, pemerasan, jual beli perkara, mengancam saksi, atau pungutan-pungutan yang tidak semestinya. Kegiatan seperti ini telah merusak rasa keadilan dan kepastian hukum. Mafia tersebut dapat berada di lembaga peradilan, instansi pemerintah, maupun lembaga swadaya masyarakat dan swasta. Mafia juga bisa berkaitan dengan segala bentuk korupsi, termasuk korupsi pajak, bea cukai, dan juga kegiatan-kegiatan sejenis di daerah. Dampak korupsi kepada masyarakat luas tergantung pada besar kecilnya nilai yang dikorupsi. Semakin besar yang dikorupsi, dampaknya akan semakin luar biasa. Bayangkan saja kalau yang dikorupsi mencapai ratusan miilyar sampai triliunan. Berapa banyak hak orang lain yang direnggut untuk kepentingan perorangan atau segelintir orang.

"Mafia Hukum di sini lebih dimaksudkan pada proses pembentukan Undang-undang oleh Pembuat undang-undang yang lebih sarat dengan nuansa politis sempit yang lebih berorientasi pada kepentingan kelompok-kelompok tertentu.

Sebenarnya, hukum sudah tentu untuk kepentingan pembuatnya. Dalam hal ini seharusnya, parlemen membuat hukum tentu saja untuk kepentingan yang mereka wakili, yaitu rakyat Indonesia. Tapi kenyataannya, rakyat belakangan malah jadi pihak yang paling sering dirugikan oleh hukum yang dihasilkan lembaga pembuat hukum.Penegakan hukum pun kemudian terjangkit virus mafia. Beberapa oknum baik dari luar atau dari dalam instansi penegak hukum mulai menggerogoti ketegasan penegakan hukum. Seorang hakim Tata Usaha Negara ditangkap KPK saat menerima suap dari seorang pengacara beberapa hari lalu. Hal ini membuktikan, bahwa lembaga Kehakiman, Kejaksaan, juga pengacara sudah menjadi bagian dari mafia hukum. Tapi, semuanya tidak selalu salah para aparat penegak hukum. Godaan dari luar pun tidak pernah berhenti menghampiri mereka.

Berkaitan dengan luasnya dampak korupsi terhadap masyarakat luas, ada yang berpendapat bahwa korupsi merupakan pelanggaran HAM berat. Sementara itu di Indonesia, pelakunya bisa bebas bergentayangan melalui tangan-tangan "gurita" mafia hukum. Beda halnya dengan perlakuan negara China terhadap para koruptor yang dikenakan hukuman tembak mati. Itulah sebabnya negara tirai bambu tersebut kini perekonomiannya melejit menjadi negara adidaya baru. Kebijakan Presiden yang memprioritaskan pemberantasan mafia hukum dengan demikian menjadi sangat penting dan dibutuhkan tidak hanya untuk memperbaiki persepsi internasional mengenai permasalahan korupsi di Indonesia, namun juga yang lebih substantif untuk mewujudkan keadilan di masyarakat. Apalagi saat ini perhatian publik dan media sangat kuat terhadap permasalahan hukum, sehingga membuat pemberantasan mafia hukum mendesak untuk dilakukan. Perhatian publik dan media tersebut dapat dilihat sebagai keinginan besar masyarakat sekaligus legitimasi atau dukungan penuh kepada Presiden untuk segera melakukan pemberantasan mafia hukum.Baik masyarakat maupun pemerintah telah menyadari bahwa mafia hukum adalah masalah yang harus segera diselesaikan, jika ingin bangkit menjadi Negara yang adil dan makmur. Oleh karena itu, rasanya wajib bagi kita untuk mendukung kehadiran Satgas Pemberantasan Mafia Hukum

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun