Mohon tunggu...
Rabindhra Aldy
Rabindhra Aldy Mohon Tunggu... Lainnya - ASN

ASN Kemenkeu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal Lebih Jauh Penyaluran DAK Fisik

26 November 2021   16:38 Diperbarui: 26 November 2021   16:54 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam Postur APBN, TKDD ( Transfer ke Daerah dan Dana Desa) merupakan bagian dari Belanja Negara, selain Belanja Pemerintah Pusat untuk K/L dan Non K/L. Awalnya, transfer ke daerah hanya berupa Dana Perimbangan yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Namun saat ini TKDD memasukkan jenis transfer lain berupa Dana Insentif Daerah (DID), Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Keistimewaan DIY, dan Dana Desa. 

Dana Perimbangan sendiri dimaksudkan untuk membantu Daerah dalam mendanai kewenangannya dan mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara Pusat dan Daerah serta untuk mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar-Daerah.

DAK tediri dari DAK Fisik dan DAK Non Fisik.  DAK Fisik dimaksudkan tujuan untuk membantu mendanai Kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sementara DAK Non Fisik ditujukan untuk kegiatan non fisik diantaranya untuk BOS, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan untuk Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Berbeda dengan jenis dana perimbangan yang lain yang penetapan alokasinya berdasarkan formula, penetapan DAK Fisik lebih didasarkan pada kesiapan daerah berdasarkan kelengkapan usulan kegiatan yang disampaikan ke Pusat. Sehingga jenis dana perimbangan ini lebih mencerminkan kMebutuhan daerah akan proyek fisik ( project by request) .

Dilihat dari jenis dananya, DAK Fisik dikelompokkan menjadi 3 kelompok yaitu DAK Fisik Reguler, Penugasan, dan Afirmasi (tahun 2021 tidak ada alokasi DAK Afirmasi). 

Sesuai dengan tema tiap tahun,  DAK Fisik Reguler dimaksudkan untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), mengurangi ketimpangan pelayanan publik dasar dan mendukung percepatan konektivitas. DAK Fisik Penugasan diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas nasional
yang menjadi kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan spesifik dan lokasi
prioritas tertentu.  

Sementara DAK Afirmasi diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada lokasi prioritas yang termasuk kategori derah perbatasan,
kepulauan, tertinggal dan transmigrasi (Area/Spatial Based).(sumber:bit.ly/dak_f).

Sejak tahun anggaran 2017, penyaluran DAK Fisik dialihkan ke seluruh KPPN dari sebelumnya hanya melalui KPPN Jakarta II. Perubahan pola penyaluran ini tertuang dalam PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Salah satu pertimbangan perubahan pola penyaluran tersebut adalah mendekatkan pemda dengan unit pelayanan untuk penyaluran dana (KPPN) sehingga memudahkan koordinasi dan menghemat biaya manakala pemda harus pergi ke Jakarta untuk menyampaikan dokumen penyaluran. Dan hal ini juga didukung oleh teknologi yang sudah dikembangkan di Ditjen Perbendaharaan saat itu ( SPAN/OM SPAN).

Dengan berbagai perubahan untuk penyempurnaan, kini penyaluran DAK Fisik mendasarkan pada aturan utama berupa PMK Nomor 130/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik. Penyaluran dana dibedakan menjadi penyaluran secara bertahap, sekaligus, dan campuran.

 Penyaluran Bertahap merupakan penyaluran sebagian besar dana untuk setiap bidang/subbidang. Dibagi menjadi 3 tahap, penyaluran Tahap I (25% dari pagu) dimulai bulan Februari s.d bulan Juli.  Tahap II (45% dari pagu) dimulai dari bulan April s.d bulan Oktober,  dan Tahap III ( maksimal 30% atau sisa dari nilai kontrak dikurangi dana yang sudah salur di tahap I dan II) disalurkan paling cepat bulan September. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun