Mohon tunggu...
rabikhatus tsania
rabikhatus tsania Mohon Tunggu... Lainnya - tsania

halo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Beberapa Risiko Pembiayaan pada Bank Syariah

23 Mei 2021   18:32 Diperbarui: 23 Mei 2021   18:53 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam menyalurkan pembiayaankepada nasabah, bank selalu melakukan analisis terhadap berbagai risiko yang akan muncul dari pembiayaan yang disalurkannya. Gagal bayar adalah hal yang menjadi satu dari beberapa resiko yang sering terjadi pada pembiayaan dibank Syariah, nasabah yang mengalami macet pembayaran menjadi potensi kerugian pada bank Syariah. Nasabah biasanya tidak bisa membayarkan kewajibannya untuk mengembalikan modal yang telah dipinjamkan oleh bank, tidak bisa memberikan keuntungan yang sudah disetujui saat awal akad. Namun tidak semua pembiayaan pada bank Syariah memiliki resiko seperti itu, resiko ini bisa saja terjadi pada akad yang berbasis utang.

Akad murabah merupakan pembiayaan dengan cara bank membeli suatu komoditi atau barang lalu dijual Kembali pada nasabah dengan harga pokok yang ditambah dengan angsuran atau dalam bentuk Tangguh yang sudah disepakati diawal akad. Resiko yang biasa terjadi adalah: 1). Kelalaian nasabah membayar angsuran. 2). Fluktuasi harga komparatif. 3). Penolakan barang yang diberikan bank terhadap nasabah. Resiko- resiko ini harus diantisipasi dengan beberapa cara yaitu dengan menetapkan uang muka adanya batas maksimal, penjelasan pihak bank pada nasabah jika harga yang ditetapkan sudah termasuk angsurannya, pihak bank memberikan spesifikasi barang yang jelas, penantanganan perjanjian bahwa barang yang belum lunas tidak boleh dijual Kembali.

Pemindahan hak guna atas jasa ataupun barang dengan membayar upah sewa tanpa adanya pemindahan kepemilikan atas jasa atau barang tersebut disebut akad ijarah ada 3 hal yang mencakup resiko pada pembiayaan ijarah, pertama adalah jika barang disewa milik bank akan adanya resiko barang tersebut menjadi tidak produktif, kedua adalah jika barang yang disewa bukan milik bank bisa saja timbul kerusakan karena pemakaian yang tidak normal dari nasabah, dari hal tersebut bank bisa menetapkan biaya ganti rugi barang tersebut pada nasabah, ketiga adalah bank menyewakan jasa pada nasabah, nasabah bisa saja merasa jasa yang disewa tidak sesuai dengan keinginannya maka dari itu bank dapat menetapkan resiko tersebut adalah tanggung jawab dari nasabah itu sendiri karena pemberi jasa dipilih sendiri oleh nasabah. 

Akad yang tidak berbasis hutang dan tidak memiliki resiko seperti resiko tersebut adalah akad yang berbasis syirkah yaitu akad musyarakah dan mudharabah. Pada kedua akad tersebut nasabah akan melakukan bagi hasil dan pengembalian modal jika usaha yang dijalakan mendapatka keuntungan, dari keuntungan tersebut bank berhak atas keuntungan modal tersebut, namun jika nasabah tersebut rugi tidak salah satu pihak saja yang menanggung kerugiannya namun bank dan nasabah sama-sama menanggung kerugiannya.

Pada akad mudharabah biasanya memiliki beberapa resiko seperti: 1). Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan akad. 2). Kelalaian atau kesalahan yang disengaja oleh nasabah. 3). Menyembunyikan keuntungan. 4). Informasi yang seharusnya diketahui semua pihak menjadi hanya beberapa pihak saja yang mengetahui suatu informasi tersebut. Cara mengatasi resiko-resiko tersebut adalah dengan modal yang diberikan bank harus ada jaminannya, arus kas nasabah harus transparan atau jelas, biaya yang digunakan harus terkontrol. Resiko yang dihadapi pada akad musyarakah kerugian dari suatu usaha atau proyek atau nasabah yang tidak jujur pada pihak bank. Pada akad ini resikonya relative lebih kecil dari akad mudharabah karena pada akad musyarakah bank dapat ikut mengelola usaha nasabah dan juga mengawasi kegiatan dengan ketat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun