Prosedur seleksi aktif yang dilontarkan ketua seknas pendamping desa diatas tentu sangat kontroversial dan memperkuat dugaan politisasi rekrutmen pendampingan desa oleh pihak-pihak tertentu. Bagaimana mungkin akan diperoleh tenaga pendamping profesional yang benar-benar qualified, jika proses seleksi nya didominasi unsur unsur subjektivitas. Tanpa adanya tes tulis dan focus group discussion (FGD), maka hanya kepentingan yang akan bermain.
Wajar jika Bapemas Jatim selaku satker p3md, keukeh untuk tidak menyerahkan berkas lamaran tenaga pendamping kepada seknas pendamping desa, meskipun berkali-kali diminta. Â Satker Provinsi Jawa Timur, dan kemungkinan satker-satker provinsi lain, telah mencium gelagat yang tidak baik dari Kemendes melalui seknas pendamping desa yang mengabaikan prosedur pengadaan sebagaimana Perpres 54.Â
Agenda nawacita membangun Indonesia dari Pinggiran ternyata hanya manis diucapkan. Â Pada saat yang sama, gerbong-gerbong kepentingan telah berderet mengantri dibelakang nawacita yang menjadi andalan Jokowi ini.Â
Entah sampai kapan tarik ulur kepentingan ini akan usai. Doaku, semoga Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Allahul musta'an.Â