Mohon tunggu...
Rabiah Adawiyah
Rabiah Adawiyah Mohon Tunggu... profesional -

Pegiat Pemberdayaan Masyarakat Desa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tolak perpanjangan 14 ribu FK/FT PNPM, kecuali sebagai "pendamping desa"!!

19 Mei 2015   20:34 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:49 608
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1432042215946069784

Perpanjangan dlm kerangka pengakhiran pnpm sebenarnya adalah skenario terselubung untuk singkirkan eks pnpm dlm proses pengisian pendamping desa. Rekrutment pendamping desa dilakukan saat program pengakhiran pnpm, sedangkan penempatan pendamping desa meliputi lokasi pengakhiran pnpm.

Artinya jika nanti eks pnpm ikut seleksi di 2016 pasca berakhirnya perpanjangan, maka jgn harap akan ada rekrutment di tahun 2016 karena pendamping desa akan diisi serentak pada tahun ini. Bisa jadi hanya pendamping tingkat desa atau kader desa saja yang tersisa. Modus ini hrs kita baca sbg bentuk upaya mengelabuhi dan pd akhirnya menyingkirkan eks pnpm yg sebenarnya secara kapasitas lbh kompeten.

Jika mau jujur, harusnya lokasi pengakhiran pnpm itu jgn diisi juga dg pendamping desa. Tugas pendampingan desa bisa dilimpahkan sekalian kpd fk/ft pnpm yg dlm proses pengakhiran. Masak sdh ada fas pnpm, msh juga ada pendamping desa. Pemborosan. Jelas ga bener. Nah, baru setelah pengakhiran pnpm hbs, beri kesempatan kpd eks pnpm untuk melakukan transfer jd pendamping desa melalui seleksi khusus. Jika lulus, langsung menempati lokasi sebelumnya. Ini sekenario terbaik pertama.

Jika ada pihak-pihak yang akhir-akhir ini menilai bahwa eks fasilitator PNPM juga banyak yang berintegritas rendah, maka segera dibuktikan. Bilang perlu lakukan asesment atas kinerja mereka. Bila ternyata disimpulkan ada FK/FT yang memiliki catatan buruk, berdasarkan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, maka jangan buang2 anggaran dengan mengkontrak mereka kembali dlm program pengakhiran PNPM.

Atau sekenario terbaik kedua adalah dengan memugaskan kembali eks fasilitator PNPM sebagai "pendamping desa" yang akan menuntaskan pengakhiran PNPM sekaligus mengawal implementasi UU Desa. Konsep inilah yang selama ini dirumuskan oleh Kemenkeu dan Kementerian PMK.

Karena itu, perpanjangan FK/FT PNPM sebagai Fasolitator PNPM harua ditolak karena bertentangan dengan akal sehat. Kebijakan publik harus didasarkan pada semangat efektifitas dan efisiensi anggaran bagi kemaslahatan umum, bukan kepentingan terselubung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun