Mohon tunggu...
Rabiah Adawiyah
Rabiah Adawiyah Mohon Tunggu... profesional -

Pegiat Pemberdayaan Masyarakat Desa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mau Jadi Pendamping Desa, Ini Tantangannya

19 Oktober 2014   03:21 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:31 5308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemudian Masyarakat Desa juga berkewajiban:
a. membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;
b. mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;
c. mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;
d. memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan
e. berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.

Sejalan dengan penguatan kelembagaan dan penyadaran masyarakat desa, paradigma pemerintah desa juga harus dirubah. Dominasi pemerintah desa yang terlalu kuat dalam hubungannya dengan kelembagaan desa, harus mulai ditata ulang. Kita tahu, salah satu kompenen yang mendesakkan aspirasi dana desa dari APBN adalah Asosiasi Kepala Desa (AKD), karena itu jangan sampai UU Desa hanya dipahami dana desanya saja. Pemerintah desa harus memahami bahwa essensi pengaturan desa sebagaimana pasal 4 UU Desa adalah membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab.

Itulah sekilas tantangan kerja-kerja pendampingan era UU Desa. Dibutuhkan tidak hanya sekedar ketrampilan teknis fasilitasi, melainkan juga kemampuan membaca hubungan sosial yang terbingkai dalam kesatuan masyarakat hukum yang bernama desa. Jika Pendamping Teknis mendasarkan aktifitas pendampingannya pada aturan program, maka pendamping desa mengorganisasikan pendampingan masyarakat desa berdasarkan UU Desa dan peraturan pelaksananya.

Mengutip arahan Direktur Usaha Ekonomi Masyarakat, Ditjen PMD, Kemendagri, Bito Wikantosa, implementasi UU Desa menuntut pembaharuan konsep pendampingan dari model pendamping teknis Community Driven Development (CCD), menjadi paradigma pendamping desa Village Driven Development (VDD).

Saran Bito Wikantosa kepada Fasilitator PNPM, sebagai pendamping teknis, harus segera mengambil langkah-langkah menyongsong pendampingan desa dengan Menambah ketrampilan diri untuk mampu mendampingi Desa dalam kerangka kerja VDD, mereorientasi diri dari pekerja proyek yang taat menjalankan PTO menjadi community organizer yang secara kreatif memfasilitasi Desa tumbuh menjadi kesatuan masyarakat hukum yang demokratis dan berkeadilan sosial.

Mengubah sikap diri dari pekerja proyek yang berada dalam pusaran kekuasaan jalur fungsional menjadi Pemberdaya Masyarakat yang Mandiri dan Berpikir Kritis-Kontekstual serta memanfaatkan waktu yang terbatas dalam skala kerja PNPM Mandiri Perdesaan untuk melakukan Pembaharuan Diri.
----------------
Dukung petisi: https://www.change.org/p/jokowi-tim-transisi-menkokesra-dan-mendagri-selamatkan-dana-desa-kawal-dengan-sdm-dan-kelembagaan-pnpm-3

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun