Mohon tunggu...
Rabbani Alhanan
Rabbani Alhanan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi, FISIP, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Analisa Dampak Pembangunan Tol Trans-Sumatera terhadap Pembangunan Desa Way Hui, Lampung Selatan

19 Juli 2022   11:40 Diperbarui: 19 Juli 2022   14:00 993
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

images-62d653f1bb448642ee5368f3.jpeg
images-62d653f1bb448642ee5368f3.jpeg
Tol Trans-Sumatera yang ditargetkan rampung pada tahun 2024 dengan panjang jalan 304 kilometer merupakan jalan tol yang mulai dibangun pada tahun 2015. 

Jalan ini dibangun sebagai akses antarwilayah Pulau Sumatera, dari Provinsi Lampung hingga Aceh. Ruas tol terdiri dari ruas Medan-Binjai, Palembang-Indralaya, Pekanbaru-Dumai, Bakauheni-Terbanggi Besar, Terbanggi Besar-Pematang Panggang, Pematang Panggang-Kayu Agung, Palembang-Tanjung Api-Api, dan Kisaran-Tebing Tinggi. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 43 Ayat 1, 

pembangunan jalan tol dilakukan untuk memperlancar lalu lintas daerah yang telah berkembang, meningkatkan hasil guna dan daya guna pelayanan distribusi barang dan jasa untuk menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi, meringankan beban pemerintah, dan meningkatkan pemerataan hasil pembangunan. 

Salah satu ruas Tol Trans-Sumatera, yaitu Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, melewati Kabupaten Lampung Selatan, dan berdekatan dengan Desa Way Hui. 

Pembangunan tol ini berdampak langsung pada kehidupan sosial masyarakat. Desa Way Hui sendiri merupakan sebuah desa yang terletak di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Desa ini berbatasan langsung dengan Jalan Terusan Ryacudu yang merupakan akses menuju pintu Tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Desa ini berada di Kecamatan Jati Agung yang memiliki kepadatan penduduk 686/km², dan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi (dihitung dari tahun 2010 hingga 2015) yaitu 9,51%.

Pembangunan jalan tol berperan penting dalam mendukung ekonomi, sosial, budaya, kesatuan dan persatuan masyarakat dalam berinteraksi, serta sebagai pengikat dan penghubung antardaerah di Indonesia. 

Sebuah studi oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEMF FE-UI) mengenai dampak pembangunan infrastruktur terhadap pertumbuhan ekonomi menyatakan bahwa peningkatan stok jalan sebesar 1% akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,8%. Selain itu, jalan tol merupakan fasilitas yang menghubungkan sumber-sumber produksi, pasar, dan konsumen. Terlepas dari hal tersebut, perubahan sosial akibat pembangunan jalan tol membuat stabilitas sosial yang ada pada masyarakat sekitar terganggu. Hal ini karena diperlukan proses adaptasi dan penerimaan dari masyarakat terhadap perubahan sosial tersebut. (Sumaryoto, 2010)

Pembangunan jalan tol berpengaruh kepada aspek fisik dan non-fisik pada masyarakat. Aspek fisik berkaitan dengan keadaan lingkungan, sedangkan aspek non-fisik berkaitan dengan keadaan sosial masyarakat. Kedua aspek tersebut tentunya dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama masyarakat yang tinggal berdekatan dengan tempat dibangunnya jalan tol. (Khasanah, 2017)

Pada tanggal 20 Februari 2012, diadakan pertemuan gubernur-gubernur
wilayah Sumatera di Griya Agung, Palembang, Sumatera Selatan.

Pertemuan ini digagasi oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara pada saat itu, Dahlan Iskan. Pada pertemuan ini, dibahas perihal percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera.
Pada tahun 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan
Jalan Tol di Sumatera. Isi Perpres ini merupakan perintah untuk membangun jalan tol di Sumatera dengan empat ruas, yaitu ruas Medan-Binjai, ruas Palembang-Simpang Indralaya, ruas Pekanbaru-Dumai, dan ruas Bakauheni-Terbanggi Besar. 
Kemudian peraturan ini direvisi oleh Presiden JokoWidodo pada tahun 2015, dengan Undang-undang Nomor 117 Tahun 2015.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun