Kurangnya pengawasan dan edukasi juga menjadi faktor utama yang memperparah situasi. Sekolah, seakan menutup mata terhadap potensi bahaya yang telah lama mengintainya, minimnya edukasi terkait anti-bullying, turut menjadi celah bagi budaya kekerasan untuk terus berkembang di dalam ranah pendidikan. Begitupun orang tua yang terlena atas kesibukan yang dijalaninya, membuat dirinya kehilangan peran dan tanggung jawab dalam memberikan pendidikan moral kepada anak-anaknya.Â
Ketidaktegasan Regulasi dan Sanksi
Ketidaktegasan hukum terhadap regulasi yang lemah dan pemberian sanksi yang tak setimpal, juga kerap menunjukkan sistem hukum yang jauh dari kata mampu dalam memberi perlindungan bagi para korban. Hal ini  tidak memberikan efek jera, bahkan membuat pelaku merasa aman dan tak takut untuk mengulang perbuatannya di kemudian hari.
Membangun Generasi Bermoral: Jadikan Upaya Kolaboratif sebagai Solusi & Strategi
Fakta dan permasalahan yang ada, membuktikan bahwa kasus perundungan (bullying) di sekolah telah menjadi masalah serius yang mencoreng nama baik pendidikan Indonesia. Dengan begitu, untuk mengatasinya diperlukan perubahan tegas yang berfokus pada penanaman nilai-nilai moral dan kemanusiaan. Hal ini dapat dilakukan melalui upaya kolaboratif yang dilakukan oleh berbagai pihak, seperti orang tua, pemerintah bahkan instansi sekolah sendiri.
Hal ini dapat dimulai dari langkah dan peran orang tua dalam mendekatkan diri kepada anak-anaknya, menanamkan budaya yang saling menghormati dan menghargai sejak dini, serta memantau aktivitas anak-anaknya di sekolah maupun luar sekolah. Â Begitupun pemerintah, instansi ini dapat berkontribusi dengan memberikan pelatihan bagi para pendidik mengenai penanaman nilai-nilai moral dan pengembangan karakter, merevisi kurikulum pendidikan, serta mengalokasikan dana untuk menyeimbangkan aspek akademis dan pengembangan karakter yang akan diterapkan di sekolah. Sedangkan pihak sekolah dapat memberikan kampanye edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran mengenai bahaya perundungan (bullying) dan memperkuat sistem pengawasannya dengan menerapkan sanksi tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam aksi perundungan (bullying). Namun tak hanya itu, peran dan kesadaran dari diri sendiri juga tak kalah penting, kita perlu menanamkan bahwa budaya perundungan (bullying) bukan bagian yang dapat diterima, bahkan dinormalisasikan di dalam ranah pendidikan.Â
Dengan upaya tersebut, maka hal ini diharapkan dapat membawa perubahan besar bagi dunia pendidikan Indonesia. Demi membangun generasi yang bermoral, semua pihak harus bahu-membahu dan bertanggung jawab untuk menciptakan sistem pendidikan yang aman dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan. Maka dari itu, mari bersama-sama wujudkan pendidikan Indonesia yang bebas perundungan, karena masa depan pendidikan Indonesia yang gemilang ada di tangan kita.
Nadira Syfha Febriyani. Mahasiswa Program Studi Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Digital, Universitas Negeri Jakarta angkatan 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H