Mohon tunggu...
Raabiul Akbar
Raabiul Akbar Mohon Tunggu... Guru - ASN Guru MAN 1 Kota Parepare

S1 Universitas Al-Azhar Mesir. S2 SPS UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) LPDP Kemenag RI. (Dalam Negeri) Anggota MUI Kec. Biringkanaya. Sulawesi Selatan. Penulis buku "Perjalanan Spiritual Menuju Kesempurnaan Melalui Cahaya Shalat" dan "Warisan Kasih: Kisah, Kenangan, dan Hikmah Hadis". Prosiding : the 1st International Conference on Religion, Scripture & Scholars Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal Jakarta, berjudul "The Spirit of Ecology in the Hadith: Protecting Nature in Love of Religion" yang terbit pada Orbit Publishing Jakarta. Hal. 237-249. Tahun 2024. Peneliti Jurnal Ilmiah sinta 6 berjudul "Zindiq Al-Walīd bin Yazīd An Analysis of Orthodoxy and Heterodoxy in the perspective of Civil Society in the Umayyad Dynasty" yang terbit pada Journal Analytica Islamica Program Pscasarjana UIN Sumatera Utara Medan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penjelasan Hadis Pertama Arbain Nawawiyah tentang Niat (Part 1)

10 September 2024   14:30 Diperbarui: 10 September 2024   14:34 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam sabda Rasulullah SAW, "Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya," terdapat makna yang tersirat, yang kemudian ditafsirkan secara berbeda oleh para ulama. Ungkapan ini menyiratkan adanya suatu bagian yang dihilangkan, yang membuka ruang interpretasi.

Bagi sebagian ulama yang mewajibkan niat dalam setiap amal ibadah, mereka menambahkan makna, "Keabsahan amal perbuatan tergantung pada niatnya." Menurut pandangan ini, tanpa niat, amal perbuatan tidak akan sah di sisi Allah. Misalnya, wudhu, shalat, dan puasa harus disertai niat yang jelas agar dianggap sah dan diterima sebagai ibadah.

Namun, ulama lain berpendapat bahwa meskipun niat tidak selalu menjadi syarat sahnya amal, ia tetap memiliki peran penting dalam menyempurnakan amal tersebut. Mereka menafsirkan ungkapan ini dengan tambahan, "Kesempurnaan amal perbuatan tergantung pada niatnya." Dalam pandangan ini, suatu amal tetap sah meskipun dilakukan tanpa niat yang khusus, tetapi niat yang ikhlas akan memberikan nilai tambah, menjadikan amal itu lebih sempurna di hadapan Allah.

Dua pandangan ini, meski berbeda, sama-sama menegaskan betapa krusialnya peran niat dalam Islam. Bagi yang memahami niat sebagai syarat sah, niat adalah fondasi yang harus ada. Sementara bagi yang melihatnya sebagai penyempurna, niat adalah pelengkap yang menyempurnakan amal, menambah kualitas dan keikhlasan dalam setiap perbuatan yang dilakukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun