Dalam sabda Rasulullah SAW, "Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya," terdapat makna yang tersirat, yang kemudian ditafsirkan secara berbeda oleh para ulama. Ungkapan ini menyiratkan adanya suatu bagian yang dihilangkan, yang membuka ruang interpretasi.
Bagi sebagian ulama yang mewajibkan niat dalam setiap amal ibadah, mereka menambahkan makna, "Keabsahan amal perbuatan tergantung pada niatnya." Menurut pandangan ini, tanpa niat, amal perbuatan tidak akan sah di sisi Allah. Misalnya, wudhu, shalat, dan puasa harus disertai niat yang jelas agar dianggap sah dan diterima sebagai ibadah.
Namun, ulama lain berpendapat bahwa meskipun niat tidak selalu menjadi syarat sahnya amal, ia tetap memiliki peran penting dalam menyempurnakan amal tersebut. Mereka menafsirkan ungkapan ini dengan tambahan, "Kesempurnaan amal perbuatan tergantung pada niatnya." Dalam pandangan ini, suatu amal tetap sah meskipun dilakukan tanpa niat yang khusus, tetapi niat yang ikhlas akan memberikan nilai tambah, menjadikan amal itu lebih sempurna di hadapan Allah.
Dua pandangan ini, meski berbeda, sama-sama menegaskan betapa krusialnya peran niat dalam Islam. Bagi yang memahami niat sebagai syarat sah, niat adalah fondasi yang harus ada. Sementara bagi yang melihatnya sebagai penyempurna, niat adalah pelengkap yang menyempurnakan amal, menambah kualitas dan keikhlasan dalam setiap perbuatan yang dilakukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H