Mohon tunggu...
Raabiul Akbar
Raabiul Akbar Mohon Tunggu... Guru - Guru MAN 1 Kota Parepare

Universitas Al-Azhar Mesir Konsentrasi Ilmu Hadis SPS UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Konsentrasi Ilmu Hadis dan Tradisi Kenabian Anggota MUI Kec. Biringkanaya Makassar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ibu Kota Baru: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

18 Agustus 2024   09:19 Diperbarui: 18 Agustus 2024   09:22 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur telah menjadi topik hangat yang memancing berbagai reaksi di kalangan masyarakat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berulang kali menegaskan bahwa pemindahan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada Pulau Jawa dan mewujudkan pemerataan ekonomi yang lebih merata di seluruh wilayah nusantara.

Namun, muncul pertanyaan menarik: apakah dengan menjadikan IKN di Kalimantan, Indonesia akan benar-benar terbebas dari dominasi Jawa-sentris? Atau justru ini akan memicu kecemburuan di antara provinsi-provinsi lainnya yang merasa kurang diperhatikan?

Mengubah Pusat Ekonomi: Dari Jawa ke Indonesia

Jokowi berargumen bahwa saat ini, sekitar 58 persen perputaran uang terjadi di Pulau Jawa, sementara 17 pulau besar lainnya hanya mendapatkan sedikit porsi dari kue ekonomi nasional. Dengan membangun IKN di Kalimantan, diharapkan perekonomian nasional dapat lebih tersebar, tidak lagi berpusat di Jawa. Pembangunan infrastruktur di luar Jawa juga dimaksudkan untuk mendukung pemerataan ini, sehingga produk domestik bruto (PDB) ekonomi tidak hanya terkonsentrasi di Jawa.

Namun, apakah langkah ini cukup untuk merubah paradigma Jawa-sentris yang telah terbentuk selama berabad-abad? Tentu, memindahkan ibu kota adalah langkah besar, tetapi menciptakan perubahan yang merata di seluruh Indonesia memerlukan upaya lebih dari sekadar membangun pusat pemerintahan baru. Pemerintah harus memastikan bahwa pembangunan ekonomi dan infrastruktur di Kalimantan juga diikuti oleh daerah-daerah lain, agar tidak menimbulkan ketimpangan baru.

Kecemburuan Antar Wilayah: Realitas atau Potensi?

Tidak dapat dipungkiri, dengan fokus yang besar pada pembangunan di Kalimantan, ada kemungkinan munculnya kecemburuan dari provinsi-provinsi lain yang merasa tertinggal. Bagaimana dengan daerah-daerah di Sumatera, Sulawesi, atau Papua? Akankah mereka juga mendapatkan perhatian yang sama dalam peta pembangunan nasional?

Menurut teori ekonomi wilayah, ketidakadilan dalam distribusi pembangunan dan sumber daya dapat memicu apa yang disebut dengan "backwash effect", di mana daerah yang lebih berkembang terus menarik sumber daya dari daerah yang kurang berkembang, menyebabkan disparitas yang semakin lebar. Oleh karena itu, pemindahan IKN harus diimbangi dengan strategi pembangunan yang inklusif dan menyeluruh untuk seluruh wilayah Indonesia.

Solusi atau Tantangan Baru?

Pembaca mungkin bertanya-tanya, apakah ini langkah yang tepat atau justru akan menciptakan masalah baru? Di sinilah pentingnya kita sebagai masyarakat turut aktif mengawal proses pemindahan IKN ini, agar tujuannya untuk pemerataan benar-benar terwujud, bukan hanya sekadar pemindahan simbolik.

Sebagai penutup, pemindahan IKN ke Kalimantan bisa menjadi titik awal perubahan besar dalam peta pembangunan Indonesia. Namun, kita harus terus mengingatkan bahwa pembangunan ini harus dilakukan secara adil dan merata, agar semangat Indonesia-sentris yang diharapkan bisa benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Bagaimana pendapat Anda, apakah pemindahan IKN ini langkah maju atau tantangan baru bagi Indonesia? Mari kita diskusikan pada kolom komentar!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun