Sejak SMP saat mulai tertarik pada dunia tulis-menulis, saya sudah tertarik pada tata bahasa Indonesia. Jadi, pengetahuan tentang bahasa Indonesia lebih banyak saya peroleh secara otodidakwalaupun saya juga pernah mengenyam Pendidikan di S-2 Prodi Bahasa Indonesia di Universitas Negeri Manado.
Di bawah ini saya kutip kembali tulisan saya yang dibuat untuk menanggapi artikel dalam rubrik "Bahasa Kita" yang dimuat dalam Majalah Intisari edisi sekian tahun silam (maaf saya lupa tanggal penerbitannya) dengan judul “Yang Berbahagia, Waktu dan Tempat Dipersilakan”. Penulisnya menjelaskan bahwa kekeliruan yang sering kitadengar dari seorang pembawa acara adalah, "Kepada Bapak Drs. Anu selaku pembicara, waktu dan tempat kami persilakan...."
Baca juga: Siapa yang Harus Bangga terhadap Bahasa Indonesia Kalau Bukan Kita Sendiri?
Menurutnya, kekeliruan ini terjadi karena adanya tambahan kata "waktu" dan "tempat" yang disejajarkan dengan Bapak Drs. Anu. Logikanya, yang dipersilakan hanyalah orang (persona), bukan keterangan (adverbia) ataupun benda mati (nomina) seperti "waktu", "tempat", dan sebagainya.
Baca juga: Miris, Akun Twitter Kemenag RI Menggunakan Bahasa Sangat Tidak Sopan
Lalu penulisnya melanjutkan, adapun kalimat yang benar cukuplah, "Kepada Bapak Drs. Anu selaku pembicara, kami persilakan....".
Menurut saya, contoh kalimat yang diberikan penulisnya keliru. Mengapa? Karena objek yang mengikuti kata kerja berakhiran -kan (termasuk mempersilakan) tidak memerlukan preposisi. Jadi, sesudah verba langsung ditulis objeknya (tanpa preposisi).
Contoh: "Dia menceritakan pengalaman hidupnya". Bukan "Dia menceritakan tentang pengalaman hidupnya". Nah,, kita boleh pakai preposisi tentang bila digunakan verba "bercerita". Contohnya, "Dia bercerita tentang pengalaman hidupnya.".
Jadi, kalau kita mengajukan pertanyaan untuk mengetahui objek kalimat iitu (siapa yang kami persilakan? atau siapa yang dipersilakan?), jawabannya adalah Bapak Drs. Anu, bukan kepada Bapak Drs. Anu. Karena itu, kalimat yang tepat adalah Bapak Drs. Anu kami persilakan atau Bapak Drs. Anu dipersilakan.
Manado, 6 Agustus 2020
Oleh Richard Tuwoliu Mangangue
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H