Oleh: Richard Tuwoliu Mangangue
Pada 2018, saat pulang dari rumah adik di Lapangan, Manado, penulis tertegun saat membaca  sebuah papan yang dua tiangnya ditancap ke tanah yang kosong (berpagar bambu dan tidak ada satu bangunan pun). Â
Di papan itu tertera tulisan demikian: mohon doa restu karena di tempat ini akan dibangun SPBU Kairagi. SPBU adalah singkatan dari stasiun pengisian bahan bakar umum. Sedangkan Kairagi adalah nama tempat atau kelurahan di Manado, di mana papan bertulisan itu dipancangkan.
Yang menjadi pembahasan dalam uraian ini adalah kata majemuk doa restu. Ternyata tidak ada  doa restu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pusat Bahasa edisi V. Pada lema doa, dijelaskan demikian: permohonan (harapan, permintaan, pujian) kepada Tuhan. Sedangkan pada lema restu, dijelaskan demikian:  1. berkat; doa. 2. pengaruh baik atau buruk; pesona.Â
Baca juga: Siapa yang Harus Bangga terhadap Bahasa Indonesia Kalau Bukan Kita Sendiri?
Berdasarkan kedua penjelasan itu dapat disimpulkan bahwa doa dan restu memiliki arti yang sama. Doa adalah harapan, permintaan, pujian. Sedangkan restu adalah berkat atau doa. Jadi, mendoakan sama dengan merestui. Mendoakan/merestui berarti memohon doa/memohon restu.
Menurut KBBI, mendoakan berarti memohonkan berkat dan sebagainya kepada Tuhan (dengan membaca atau mengucapkan doa). Sedangkan merestui berarti: 1. memberi berkat; mendoakan. 2. memengaruhi baik atau buruk; memesona.
Verba yang paling pas untuk ditambahkan pada kata majemuk doa restu  adalah (me)mohon sehingga menjadi: (me)mohon doa restu atau (me)mohon doa atau (me)mohon restu. Berdasarkan penjelasan KBBI yang berkaitan dengan doa atau permohonan doa sudah pasti berhubungan langsung dengan Tuhan.Â
Seharusnya (me)mohon doa restu memiliki makna yang sama dengan (me)mohon doa karena restu dan doa memiliki makna yang sama atau hampir sama (90 %). Jadi, restu hanyalah mempertegas kata doa.
Baca juga: Bahasa: Masih tentang Kata Ulang Berubah Beraturan
Namun, ada kecenderungan sekarang ini, kata restu atau kata majemuk doa restu adalah bentuk permohonan (harapan, permintaan) kepada sesama manusia untuk yang bersangkutan (yang mengundang). Misalnya dalam pesta pernikahan, pesta ulang tahun, dan sebagainya. Seolah-olah permohonan doa kepada Tuhan tidak cukup atau tidak lengkap.Â