Mohon tunggu...
Qusyaini Hasan
Qusyaini Hasan Mohon Tunggu... Editor - Content writer, Editor, dan CEO aruscomm.id

Content writer, Editor, dan CEO aruscomm.id

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ini Alasan di Balik Kebijakan Restrukturisasi di Pemprov Jakarta

10 Desember 2022   20:19 Diperbarui: 10 Desember 2022   20:31 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Marullah juga akan membantu PJ Gubernur menghadiri kegiatan internasional C40, selain terkait dengan lembaga-lembaga internasional lainnya. Tugas-tugas yang sejatinya tidak dapat dikerjakan seorang Sekda, karena lingkup kerja Sekda DKI terbatas hanya pada urusan teknis di internal pemerintahan daerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun