Mohon tunggu...
Ibnu Qusoyyi
Ibnu Qusoyyi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Konsep Kepemilikan Menurut Quran dan Hadits

24 Februari 2018   18:00 Diperbarui: 24 Februari 2018   18:08 3597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepemilikan adalah kekhususan seseorang terhadap harta yang diakui secara hukum syariat sehingga menjadikannya sebuah kekuasaan terhadap suatu harta, baik dimanfaatkan atau mentashorufkannya. Kekhususan yang di miliki oleh orang yang mempunyai hak milik (harta) memungkinkannya untuk memanfaatkan dari hasil yang diperoleh sesuai dengan keinginannya selama ia tidak terhalang oleh hambatan-hambatan yang bersifat syar'i seperti gila, sakit imgatan, atau masih di bawah umur dan belum bisa dalam memanfaatkan hak miliknya.

Pada hakikatnya pemilik harta seluruhnya yang ada di bumi ini ialah Allah SWT. Akan tetapi Allah memberikan atau menitipkann kekuasaan kekuasaan bumi kepada manusia, agar manusia mengelola dan memakmurkannya. Sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah.

 " Kepunyaan Allah lah kerajaan di langit dan di bumi dan apa yang ada di dalamnya, dan Dia maha kuasa atas segala sesuatu" (Al Maidah: 120).

Alloh SWT mengkaruniakan bumi untuk manusia tidak hanya sebatas untuk memanfaatkannya, akan tetapi selaku penduduk bumi kita harus menjaga kelestarian bumi, karena hal tersebut sebagai timbal balik yang kita lakukan terhadap bumi.

"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah Allah memperbaikinya dan berdoalah kepadanya rasa takut tidak akan di terima dan harapan akan dikabulkan. Sesungguhnya rahmat Alloh amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik. Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmatNya (hujan) hingga apabila angin itu telah membawa awan mendung kami halau di suatu daerah yang tandus lalu kami turunkan hujan di daerah itu. Maka kami keluarkan hujan dengan sebab hujan itu berbagai macam buah-buahan seperti itulah kami membangkitkan oran-orang yang telah mati, mudah-mudahan kamu mengambil pelajaran dan tanah yang baik tanaman-tanamannya tumbuh dengan seizin Allah. Dan tanah yang tidak subur tanaman-tanamannya hanya tumbuh merana. Demikian lah kami mengulangi tanda-tanda kebesaran kami bagi orang-orang yang bersyukur" (Al A'rof 56-58).

Ayat diatas menjelaskan bahwasanya Alloh telah memperbaiki, menata, memperindah semua yang ada di bumi, dan kita di larang untuk merusaknya. Merusak disini dalam makna memanfaatkan atau mengambil hasil bumi akan tetapi tidak di imbangi dengan adanya pelestarian. Maka alloh memerintahkan kita untuk memanfaatkan hasil bumi dengan secukupnya dan seimbang.

Adapun konsep pemilikan dalam islam terdapat 3 unsur yaitu kepemilkan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.

  • Kepemilikan Individu
  • Kepemilikan individu adalah kepemilikan yang bersifat perseorangan dan berhak mendapatkan kuasa atas sesuatu yang dia miliki. Pernyataan ini di gambarkan oleh Rasulullah SAW didalam haditsnya.
  • "Dari Rafi' bin Khadij RA berkata; Rasulullah bersabda; barang siapa menanam tanaman di lahan seorang kaum tanpa seizinnya, maka ia tidak berhak mendapatkan hasil tanamannya sedikitpun dan walaupun ia telah mengeluarkan modal untuk mengelolanya" (HR Abu Daud).
  • Nabi menegaskan didalam hadits diatas bahwasanya orang yang bercocok tanam atau yang lainnya yang bersifat menghasilkan yang dilakukan di lahan orang lain tanpa seizin pemilik lahan, maka hasil dari usaha tersebut sepenuhnya menjadi hak pemilik lahan meskipun telah mengeluarkan modal atau biaya untuk merawatnya. Sebesar apapun modal yang dikeluarkan akan tetap menjadi hak pemilik lahan karena tidak ada izin atau sebuah kesepakatan diantara pengelola dan pemilik lahan.
  • Alangkah baiknya jika sebelum melakukan suatu pengelolaan atau suatu usaha yang di lakukan di lahan orang lain dengan meminta izin atau membuat kerjasama dengan pemilik lahan dengan ketentuan yang disepakati bersama. sehingga hasil dari pengelolaan tersebut dapat kita ambil dan pemilik lahan juga tidak di rugikan. Seperti dilakukan pembagian hasil dengan persentase 50% untuk kita dan 50% untuk pemilik lahan dari hasil atau keuntungan bersih yang didapatkan.
  • Kepemilikan umum
  • Kepemilikan umum adalah suatu hak kepemilikan yang bersifat umum untuk di manfaatkan dan telah di izinkan oleh hukum syar'i. Benda benda yang dalam kategori kepemilikan umum ini meliputi air, rumput, serta api yang mana ketiga benda tersebut memiliki sifat sebagai berikut.
  • Merupakan fasilitas umum yang mana jika tidak ada didalam suatu negeri atau suatu komunitas maka akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya.
  • Barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya.
  • Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh individu atau perorangan.

Dalam hadits dijelaskan bahwasanya orang muslim berserikat dengan 3 benda yang disebutkan di atas. Nabi bersabda:

"Dari Ibnu Abbas RA berkata; sesungguhnya Nabi SAW bersabda; orang muslim berserikat dalam 3 hal yaitu: air, rumput (pohon), api (bahan bakar), dan harganya haram. Abu said berkata maksudnya: air yang mengalir" (HR. Ibnu Majah).

          Hadist diatas bahakan menegaskan jika ketiga benda tesebut harganya haram atau tidak boleh di jual karena ketiga benda  tersebut sifatnya tidak akan pernah habis  dan menjadi sebuah kebutuhan bagi masyarakat untuk memeperlancar kebutuhan masayarakat di dalam memenuhi kelangsungan hidupnya, karena masyarakat tidak pernah lepas kebutuhannya atas tiga benda tersebut atau disebut dengan sumber daya alam, kalaupun ketiganya menjadi sumber penghasilan masyarakat itupun harus memili izin dari pemerintah atau surat perizinan dan sudah tercantum dalam perundang undangan Negara.

  • Kepemilikan Negara
  • Kepemilikan Negara adalah kepemilikan yang haknya dimiliki oleh seluruh warga Negara, sedangkan  pengelolaannya menjadi wewewnang negara, hukum syariat telah menentuan harta-harta milik Negara, dan yang berhak untuk mengelolanya adalah Negara. Perbedaaan harat kepemilikan  umum dengan kepemilikan Neagara yaitu, harta kepemilikan umum pada daarnya tidak bisa diberikan oleh negara kepada individu, sedangkan harta kepemilkan Negara dapat di berikan kepada individu sesuai dengan ktentuan yang telah disepakati. Hal ini sebagaimana  yang di jelaskan pada pembahasan tentang kepemilikan umum, bahwasanya  benda yang menjadi kepemilikan Negara dapat menjadi sumber penghasilan bagi individu yang telah melakukan kesepakatan dengan pemerintah           

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun