Mohon tunggu...
Qurrotul Ayunina
Qurrotul Ayunina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi di bidang Meteorologi Terapan, saya meningkatkan potensi di berbagai bidang akademik. Disamping itu, saya terus mengasah kemampuan interpersonal seperti komunikasi dan kerja sama.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Halal atau Tidak, Hewan yang Disembelih Menggunakan Mesin?

11 Juni 2024   06:09 Diperbarui: 11 Juni 2024   06:29 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seiring berkembangnya sektor industri dan teknologi dunia yang semakin canggih, banyak produsen jagal hewan mulai dari sapi, kambing, ayam, serta kerbau yang disembelih menggunakan mesin potong (slaughtering machine). Hal ini dilakukan untuk efisiensi waktu dan tenaga kerja. Dengan mesin potong, pekerjaan manusia semakin mudah dengan waktu kerja yang jauh lebih singkat dibandingkan dengan cara penyembelihan tradisional. 

Namun, cara modern ini menjadi perdebatan terkait kehalalan daging hasil penyembelihan. Dalam islam sendiri terdapat syarat yang harus terpenuhi supaya hewan yang disembelih menjadi halal. Syarat tersebut mencakup,

  1. Binatang tersebut harus disembelih atau ditusuk (nahr) dengan alat tajam yang dapat mengalirkan darah dan mencabut nyawa binatang tersebut, baik alat itu berupa batu atau kayu

  2. Dalam menyembelih hewan harus diiringi dengan menyebut nama Allah Subhanahu Wa Ta'ala

  3. Hewan disembelih oleh seorang muslim yang berakal, baligh atau mumayyiz, perempuan dan ahli kitab boleh melakukan penyembelihan hewan sesuai dengan Surah Al-Maidah ayat 5

  4. Pemotongan hewan dilakukan dengan sempurna yaitu dengan memutus saluran pernafasan/tenggorokan (hulqum), saluran pencernaan/kerongkongan (mari'), dan saluran tempat lewat darah baik dari jantung menuju tubuh ataupun sebaliknya (wadajain)

Syarat tersebut terdapat dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala Qur'an Surah Al-Maidah ayat 3 dan Hadist Rasulullah Salallahu 'Alaihi Wa Sallam, 

 

Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah. Itu adalah perbuatan kefasikan. (QS. Al-Maidah [5]: 3)

: ( .  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun